PT Mosa Karya Nusantara Nyatakan Tidak Ada Kaitan Hukum dengan Pembangunan Rumah Kos di Cinde Semarang

SEMARANG [Berlianmedia]- PT Mosa Karya Nusantara, melalui kuasa hukumnya menyatakan dengan tegas, bahwa tidak ada kaitan hukum dengan dugaan penipuan proyek pembangunan rumah kos di Jalan Cinde Selatan, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum PT Mosa Karya Nusantara, N. Eko Wiseto, SH, dari Kantor Hukum Gailea & Partners, saat menanggapi pemberitaan di beberapa media sebelumnya, dengan judul “Diduga Lakukan Penipuan PT Mosa Nusantara Dilaporkan ke Polrestabes Semarang” yang dimuat Minggu lalu, kisaran pada tanggal 13 Juni 2025.

Eko menegaskan, bahwa proyek yang dipermasalahkan adalah kerja sama pribadi antara Indra Januarto dan Wahyu Surya Gading, bukan antara Wahyu dan PT Mosa Karya Nusantara.

“Dalam nota kesepakatan kerja maupun dokumen hukum yang ada, sama sekali tidak disebut adanya PT Mosa sebagai pihak yang membuat perjanjian tersebut. Semua kerja sama murni antara Pak Wahyu dan Pak Indra,” ujar Eko, di Kantornya, Kawasan Candiland, Candisari, Kota Semarang, Jumat lalu (20/6).

Baca Juga:  Transformasi Distribusi Tepat Sasaran, Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Mendaftar

Semua keterangan Wahyu Surya Gading, lanjutnya, itu sama sekali tidak benar dan cenderung tendensius, karena Indra Januarto yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan kerja bukan dari jajaran direktur PT Mosa Karya Nusantara.

“Bisa saya bilang semua yang sudah ditulis dalam berita itu, yang bersumber dari pak Wahyu itu ngawur, karena saya ada aktanya. Ini jenengan lihat sendiri aktanya PT Mosa, bahwasanya pak Indra itu tidak ada dalam akta pendirian PT Mosa, statusnya pak Indra hanya sebagai pelaksana,” jelas Eko.

Diakui oleh Kuasa Hukum PT Mosa Karya Nusantara, N. Eko Wiseto, SH, bahwa terkait penandatanganan perjanjian yang ditunjukkan, memang dilakukan di kantor PT Mosa, namun ditegaskan pula bahwa lokasi atau tempat penandatanganan yang dilakukan kedua belah pihak, tidak serta-merta membuat perusahaan terlibat.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Perkuat Pengawasan Silayur, Penanganan Cepat Dilakukan Pasca Insiden Truk Ekspedisi

“Penandatanganan memang dilakukan di PT Mosa, namun bukan berarti PT Mosa terlibat dalam kerja sama tersebut,” tegasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!