Polrestabes Semarang Gercep Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

SEMARANG [Berlianmedia]— Menindaklanjuti postingan viral di media sosial, terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga menimpa seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang, Polrestabes Semarang bergerak cepat (gercep) melakukan koordinasi langsung bersama pihak kampus.

Hal itu dilakukannya sebagai bentuk respons aktif, dalam memberikan perlindungan terhadap korban, sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan terukur.

Langkah tersebut diwujudkan, melalui pertemuan yang digelar di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, yang dihadiri jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan serta pihak rektorat kampus, pada Selasa (12/5)

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H. menegaskan, bahwa kehadiran pihak kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan, yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.

Baca Juga:  Deklarasi Pemilu Damai, Dico Ingatkan Seluruh Pihak Tak Lengah

“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

Ia juga menjelaskan, Satres PPA dan PPO saat ini mengedepankan pendekatan preventif, humanis dan berorientasi pada pemulihan korban. Salah satu langkah yang telah disiapkan, yakni menyediakan akses pendampingan psikologis bagi korban, yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.

“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” lanjutnya.

Baca Juga:  PDIP Kota Semarang Siapkan 50 Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Lebih lanjut, Kompol Ni Made menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana yang berkembang saat ini termasuk kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban apabila ingin menempuh proses hukum.

“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” tegasnya.

 

Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa penanganan internal terus dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk pendampingan terhadap korban dan pelapor.

Baca Juga:  Pupuk Tali Silaturahim, Kapendam IV Anjangsana ke Warakawuri

Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas sektor ini, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan, perlindungan korban, dan membangun ruang aman bagi masyarakat untuk berani melapor.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!