Polres Kendal dan Brimob Polda Jateng Musnahkan 23 Kg Bubuk Mesiu Black Powder

KENDAL [Berlianmedia] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah berhasil melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis black powder seberat 23 kg. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/3) pukul 09.00 WIB dengan metode disposal guna memastikan penghancuran total barang bukti secara aman.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut enam anggota Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal Ipda Ajeng Ayu Putri R., S.Tr.K., beserta anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal dan anggota Sie Humas Polres Kendal.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Generasi Muda Bikin Konten Kreatif Berbasis Budaya

AKP Rizky Ari Budianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah kepolisian dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ujarnya.

Senada dengan itu, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R., S.Tr.K., menambahkan bahwa kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.

“Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, kami melakukan pemusnahan dengan prosedur ketat demi menjaga keamanan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” tambahnya.

Setelah kegiatan selesai, tim melaporkan hasil pemusnahan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur administrasi. Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga:  Pasang Tanda Larangan dan Peringatan Antisipasi Kecelakaan di Area Wisata

Pemusnahan 23 kg bubuk mesiu ini berlangsung aman dan lancar tanpa kendala. Ke depannya, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kepemilikan dan distribusi bahan peledak ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal.

Humas Polres Kendal

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!