Polemik TPS Mranggen Kian Pelik, Kepala DLH Demak Menyatakan Tak Tahu Menahu

DEMAK [Berlianmedia]– Polemik keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Mranggen yang berlokasi di kawasan Pucang Gading, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, kian berkembang dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di satu sisi, sebagian warga mendesak agar TPS tersebut ditutup karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Namun di sisi lain, tidak sedikit warga yang justru berharap, TPS yang merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Demak itu, tetap dibuka karena masih menjadi kebutuhan vital pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Ironisnya, polemik ini semakin pelik setelah mencuat informasi, bahwa rencana pemindahan TPS Mranggen diduga bukan semata-mata demi penataan lingkungan, melainkan akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir pasien oleh salah satu warga, yang membuka praktik kedokteran di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Polrestabes Semarang Amankan 95 Orang, 63 di Antaranya Anak-Anak

Informasi itu memunculkan kekhawatiran publik, bahwa kepentingan pribadi berpotensi menggeser kepentingan bersama, terkait isu pemindahan TPS Mranggen dan pelarangan warga membuang sampah di tempat tersebut.

Sementara itu, beredar pula informasi lain yang menyebutkan, bahwa pemindahan TPS Mranggen baru akan dilakukan pada tahun 2027 mendatang, dengan lokasi pengganti berada di kawasan sekitar TVRI. Namun hingga kini, kejelasan rencana tersebut masih simpang siur.

Papan pemberitahuan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Demak, yang dipasang disamping TPS Mranggen, yang berlokasi di kawasan Pucang Gading, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Foto : Absa

“Pemindahan TPS ke TVRI itu informasi yang kami peroleh dari pengurus RW, namun soal kapan pemindahannya belum ada informasi yang jelas,” ungkap Tius Agung, Pengurus RT 3 RW 18 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (31/12).

Yang lebih memprihatinkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak justru menyatakan tidak mengetahui secara pasti, polemik maupun rencana pemindahan TPS tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius, terkait koordinasi antar instansi serta transparansi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat daerah.

Baca Juga:  PDM Muhammadiyah Salatiga Akan Bangun Rumah Sakit

“Belum ada info yang masuk. Nanti akan kita koordinasikan dengan petugas yang berkaitan,” tegas Mulyanto, Kepala DLH Kabupaten Demak, saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pada kesempatan itu, Kepala DLH juga menyatakan, bahwa pihaknya selama ini juga telah menyediakan truk kontainer, yang ditempatkan di TPS Mranggen untuk melayani progres pembuangan sampah ke TPA Wedung Demak.

Sekretaris Desa (Sekdes) Batursari Maghfurin, S.Kom saat dikonfirmasi menyatakan tidak tahu menahu hal tersebut, bahkan melimpahkan permasalahan tersebut kepada Kepala Desa Batursari Sutikno, SE, yang tidak ada di tempat, karena masih menjemput istrinya ke Purbalingga.

“Langsung hubungi pak Kades saja, Saya tidak tahu. Itu nomor telponnya sudah ditempel di depan,” ujarnya, di sela-sela menginstal aplikasi belanja.

Baca Juga:  Duta Pelayanan Samsat Dua Semarang Siap Melayani Masyarakat Pembayar Pajak

Dengan kondisi tersebut masyarakat akhirnya menilai, persoalan TPS bukan sekadar soal lokasi, melainkan menyangkut hak warga atas lingkungan yang sehat serta kewajiban pemerintah daerah, dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya DLH, untuk segera turun tangan, membuka data dan rencana secara terang benderang, serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, agar polemik TPS Mranggen tidak terus berlarut dan memicu konflik horizontal di tingkat warga.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!