PKY Jawa Tengah Tanggapi Isu Pencairan Ganti Rugi Proyek Tol Bawen–Yogyakarta

SEMARANG [Berlianmedia]– Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Tengah memberikan penjelasan, terkait mencuatnya pemberitaan mengenai pencairan uang ganti rugi Proyek Tol Bawen–Yogyakarta oleh Pengadilan Negeri Ungaran kepada pihak tergugat, yang disebut merugikan penggugat karena perkara masih dalam proses hukum.

Dalam keterangan resminya, Koordinator PKY Jawa Tengah M Farhan menyatakan, bahwa hingga saat ini belum menerima pengaduan resmi dari para pihak, mengenai dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut.

Tanpa adanya laporan lengkap, PKY tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jangan hanya bersuara di media. Sampaikan laporan resmi berikut data pendukungnya, supaya bisa diproses sebagaimana mestinya,” tegas M Farhan.

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2022

Koordinator PKY Jateng juga menegaskan, bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim, bukan menilai pokok perkara maupun materi putusan pengadilan.

Oleh karena itu, setiap penelaahan hanya dapat difokuskan pada aspek integritas, kehati-hatian, serta kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Terkait polemik yang berkembang, M Farhan mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki informasi, kronologi, atau dokumen pendukung dugaan pelanggaran kode etik, untuk menyampaikannya langsung ke kantor PKY Jawa Tengah di Jalan Pamularsih Raya No. 10, Semarang.

“Langkah itu diperlukan, agar laporan dapat diproses secara objektif dan sesuai prosedur penanganan laporan masyarakat,” imbaunya.

Koordinator PKY Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya, untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, demi menjaga integritas peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga:  Polisi Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Murid SD Genuksari 01 Semarang

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!