Perkuat Netralitas ASN, Bawaslu Ajak Koordinasi ASN se-Kota Semarang

SEMARANG[Berlianmedia]- Bawaslu Kota Semarang gelar Rapat Koordinasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi dalam rangka mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, di Hotel Siliwangi Semarang,
Jumat (10/3).

Rapat Koordinasi ini mengundang Camat se-Kota Semarang, Dinas dilingkungan Pemkot Semarang, Perguruan Tinggi Negeri dan Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Hadir pula Narasumber dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Sapto Adi Sugihartono, Asisten Komisioner KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Rolly Rochmad Purnomo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Dani Muhtada.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga.

Baca Juga:  Membahayakan, Ganjar Imbau Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2023

“Kegiatan kali ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, yang tujuannya untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional dalam Pemilu 2024. Pada saat ini, sudah ada 3 Kecamatan di Kota Semarang yakni Gajah Mungkur, Banyumanik dan Semarang Utara yang sudah melaksanakan ikrar atau deklarasi terkait Netralitas ASN dalam pertemuan maupun kegiatan Apel hari senin. Kedepan hal ini akan terus kita kembangkan.” ujarnya.

Arief menambahkan, sudah melakukan sosialisasi tentang SKB ini dan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendistribusikan kepada Camat di Kota Semarang agar mempedomani dan dapat menekan pelanggaran Netralitas ASN.

Rolly Rochmad Purnomo dalam paparannya menuturkan, pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat 2 se-Jawa Tengah.

Baca Juga:  Watu Tugu Akan Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata

“Kegiatan ini sebagai kolaborasi antara Bawaslu dan KASN sebagai bentuk pencegahan dan untuk menekan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang. Pasalnya pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang termasuk tinggi se-Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni menempati peringkat kedua teratas setelah Kabupaten Purbalingga,” tuturnya.

Senada, Dani Muhtada menjelaskan agar ASN bijak dalam bermedia sosial.

“Beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Kota Semarang, di antaranya dalam menggunakan media sosial, seperti like dan comment pada postingan Calon, serta menggunggah postingan yang bersifat ajakan untuk mendukung Calon. Berkaca pada hal tersebut, ASN agar bisa bijak dalam bermedia sosial,” ujar Doktoral Northern Illinois University USA.

Baca Juga:  Festival Belimbing Jingga, Angkat Ikon Buah Khas Jepara

Menurut Dani, dalam SKB 5 Kementerian/Lembaga terdapat larangan membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon. Kemudian memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal calon, Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon, Alat peraga terkait partai politik/bakal calon.

Ke depan Bawaslu Kota Semarang dalam perhelatan Pemilu maupun Pemilihan 2024 akan memasifkan sosialisasi Netralitas ASN dengan instansi terkait sehingga harapan menekan jumlah pelanggaran akan terwujud.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!