Pemkab Jepara Harus Tegas Sikapi LKS, Masyarakat Mengeluh Terbebani
JEPARA [Berlianmedia]- Banyak masyarakat Jepara mengeluh dan masih banyak orang tua siswa masih dibebani membeli lembar kerja siswa (LKS) di sekolahnya.
Salah satu warga, YN (37) warga Desa Keling, Kecamatan Keling Kabupaten Jepara menegaskan, sekolah negeri seharusnya bebas dari segala bentuk tarikan tambahan, yang bisa membebani orang tua siswa.
“Mestinya itu tidak ada. Saya berharap dan meminta Bupati Jepara Witiarso Utomo tegas agar tidak ada lagi pembelian LKS di sekolah-sekolah,” kata YN kepada awak media.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, saat rapat koordinasi dengan komisi C DPRD Kabupaten Jepara, pada hari Senin (17/3/2025), Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Ali Hidayat kepada wartawan mengatakan, bahwa LKS sifatnya tidak wajib.
Menurutnya, siswa diberikan kebebasan untuk membeli atau tidak membeli.
Namun, warga yang lain, DW (40) warga Desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara ditemui awak media, meminta Bupati Jepara Witiarso Utomo tegas, larang penjualan LKS di sekolah.
Menurutnya, LKS yang juga disebut Buku Ajar, harganya relatif mahal dan akan membebani orang tua siswa.
“Walau pembelian LKS tidak diwajibkan seperti yang dikatakan kepala dinas pendidikan, tetapi mau tidak mau siswa tetap harus membeli,” paparnya.
DW (40) yang pernah menjadi anggota Komite Sekolah juga membeberkan, bahwa harga LKS sangat membebani ekonomi orang tua siswa, terutama mereka yang tingkat ekonominya menengah kebawah.
Dari pantauan di lapangan, untuk siswa sekolah dasar (SD) setidaknya ada 6 – 7 mata pelajaran yang harus dibeli, sedangkan tingkat SMP mencapai 11 mata pelajaran.
Untuk pelajar tingkat SD, lanjutnya, dari sekitar 7 mata pelajaran harganya berkisar Rp 125.000 sampai Rp 150.000, sedangkan untuk tingkat SMP dengan 11 mata pelajaran harga berkisar Rp 300.000 sampai Rp 350.000.
Dengan demikian, setiap tahun ajaran siswa harus membeli dua kali yakni pada semester pertama dan kedua.
“Kita coba menghitung satu sekolah saja di tingkat SMP yang jumlah siswanya mencapai 250 anak dari kelas tujuh sampai kelas sembilan, kalau harga paket LKS atau bahan ajar dikalikan jumlah siswa dan dikalikan jumlah SMP negeri yang ada di Jepara maka jumlahnya akan sangat fantastis,” pungkasnya.
Dari kalkulasi ini, jika satu sekolah setingkat SMP setiap angkatan memiliki 8 kelas dan setiap kelas menampung 32 siswa, maka dari kelas 7 sampai kelas 9 ada 256 siswa.
Dan, jika asumsi harga paket LKS per semester (6 bulan) harganya Rp 300.000, maka setiap semester dari penjualan LKS akan menghasilkan Rp 76.800.000 dan per tahun ajaran (2 semester) menjadi Rp 153.600.000.
Kalkulasi tersebut baru untuk tingkat SMP, jika ditambahkan dengan LKS yang dijual di tingkat SD bisa jadi angkanya jauh lebih besar.
Pemerintah Kabupaten Jepara diminta tegas soal LKS di sekolah ini, jangan hanya diam, seolah -olah praktek penjualan LKS ini tidak ada dan bungkam.


