KPK dan MA Bentengi Calon Hakim dengan Pendidikan Anti Korupsi dan Penguatan Integritas

JAKARTA [Berlianmedia]- Penguatan integritas aparat penegak hukum kembali menjadi perhatian serius, di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih dan berkeadilan.

Melalui kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), upaya pencegahan korupsi kini tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pembentukan karakter sejak dini bagi calon hakim.

Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA), yang digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Bogor, Jawa Barat, pada 18–22 Mei 2026 menjadi salah satu langkah strategis, dalam membangun budaya hukum yang berintegritas.

Program tersebut diikuti 200 calon hakim dari berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus utama memperkuat nilai antikorupsi, independensi serta etika profesi di lingkungan peradilan.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam sambutannya menegaskan, bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun sistem penegakan hukum yang dipercaya masyarakat. Ia menyampaikan, bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan yang berjalan secara beriringan.

Baca Juga:  Ratusan Pramuka Disabilitas Sangat Antusias Mengikuti PPLB di Kota Semarang

“Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Ibnu.

Menurutnya, tantangan integritas yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini semakin kompleks dan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan aturan formal semata. Ia menilai integritas harus tercermin dalam keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan.

“Kami ingin memastikan nilai-nilai integritas dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari kultur kerja di lingkungan peradilan,” tambahnya.

Ibnu juga menyoroti data penindakan KPK sepanjang 2004–2025 yang mencatat sebanyak 31 hakim terjerat korupsi dari total 1.951 perkara berdasarkan klasifikasi profesi pelaku. Data tersebut dinilai menjadi alarm penting bahwa reformasi sektor peradilan harus menyentuh akar persoalan berupa rapuhnya integritas aparatur peradilan.

Baca Juga:  Warga Kendal Datangi Polres Pertanyakan Aduan 8 Bulan Tanpa Kepastian

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa penguatan integritas menjadi prioritas utama dalam reformasi peradilan. Menurutnya, seorang hakim tidak cukup hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga wajib menjaga etika profesi dan independensi dalam setiap pengambilan keputusan.

“Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung terus memperkuat pengawasan internal melalui Badan Pengawasan MA sebagai upaya menjaga marwah lembaga peradilan dan meningkatkan profesionalisme aparatur.

Dalam perspektif edukasi publik, pelatihan PRISMA menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran bahwa integritas bukan sekadar slogan kelembagaan, melainkan pondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan demokrasi. Ketika aparat peradilan bersih dari praktik suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan, maka rasa keadilan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Program pelatihan ini juga membekali peserta dengan materi penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API). Selain itu, peserta mendapatkan penguatan karakter melalui sesi pengenalan diri, building learning commitment, serta pemahaman dasar antikorupsi.

Baca Juga:  Karnaval Sapi Tunggangan Meriahkan Bulan Bakti Peternakan

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi ACLC KPK Yonathan Demme Tangdilintin, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA Syamsul Arief, serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan MA Darmoko Yuti Witanto.

Melalui sinergi bersama ini, KPK dan Mahkamah Agung berharap pelatihan kolaboratif tersebut mampu membentuk ekosistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas, sekaligus menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan demi terwujudnya keadilan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!