DLH Jepara Diduga Melindungi, Temuan di Lapangan Justru PT HWI Buang Limbah Sembarangan
JEPARA [Berlianmedia]- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara diduga melindungi PT. HWI (Hwa Seuang Indonesia), yang tidak tertib membuang limbah tidak pada tempatnya.
Hal itu terungkap, dengan pernyataannya di beberapa media berita online, salah satunya KABAR JEPARA melalui situs resmi berita.jepara.go.id yang menarasikan bahwa “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara pastikan PT. HWI (Hwa Seuang Indonesia) Tertib Kelola Limbah Sesuai Ketentuan” yang tayang pada Jum’at 10 Oktober 2025, namun sangat bertolak belakang dari kenyataannya di lapangan.
Pasalnya, saat Tim Media melakukan penelusuran di lapangan, pada Sabtu (11/10) pukul 11.58 WIB, sampah atau limbah B3 dibuang tidak pada tempatnya, sisa hasil dari produksi PT. HWI masih berceceran dimana-mana, termasuk di Jalan Kauman, Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Menurut informasi dari warga setempat yang enggan menyebut namanya, sampah B3 dari PT. HWI sering dibuang ke tempat tersebut, dengan jumlah yang besar.
“Sudah kami pastikan, bahwa sampah B3 itu memang berasal dari perusahaan yang memproduksi sepatu merk-merk ternama,” ujar SA (38), salah satu sekitar yang enggan disebut namanya.
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Jepara diduga telah melakukan pembohongan publik atau pencitraan semata, karena menginformasikan tidak sesuai fakta dilapangan.
Lembaga dan media mendesak khususnya Pemkab Jepara, agar menindak perusahaan yang tidak menjalankan aturan terkait pengelolaan limbah B3.
Jika memang terbukti PT. HWI telah melanggar aturan yang tersebut diatas maka bisa terkena sanksi, adapun Undang-Undang yang mengatur regulasinya Sbb:
Pelanggaran terhadap pembuangan limbah industri di Indonesia diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui, terkait aturan hukum limbah B3 :
Dasar Hukum
– UU No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang:
– Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
– Larangan membuang limbah tanpa izin
– Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar⁽¹⁾
Pasal-Pasal Penting
– Pasal 60 : Melarang setiap orang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
– Pasal 104: Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sanksi Hukum
– Jika perusahaan membuang limbah industri tanpa izin, mereka bisa dikenai:
– Pidana penjara
– Denda administratif
– Pencabutan izin usaha
– Tuntutan perdata oleh masyarakat terdampak
Limbah B3
– Pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin khusus. Tanpa izin, perusahaan bisa dikenai sanksi hukum yang berat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait, maupun dari PT. HWI yang terduga telah melanggar tata kelola limbah B3 di Pemerintah Kabupaten Jepara.








