Di Jepara, Truk Muatan Material Tanpa Penutup yang Meresahkan Ditindak Polisi
JEPARA [Berlianmedia]– Di Kabupaten Jepara, truk-truk bermuatan material yang tidak ditutup dan meresahkan pengguna jalan lain, terutama pengendara motor roda dua, ditindak petugas gabungan Satlantas Polres Jepara bersama Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebab, hal itu sangat menggangu pengendara, karena material yang dimuat tidak ditutup, berhamburan dan mengenai pengendara lain.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, sebelum melakukan penindakan, dalam operasi itu petugas juga menegur sopir truk bermuatan material tanpa penutup.
“Awalnya keresahan warga yang muncul di media sosial maupun aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110. Nah, kami selaku aparat merasa perlu memberi teguran. Jika masih saja, maka dilakukan penindakan,” ujar Kasihumas AKP Dwi saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (31/7).
Keberadaan truk semacam itu, lanjutnya, melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain.
“Truk bermuatan material itu harus ditutup. Kalau tidak, kan kena orang. Jadi tidak enak, mengganggu,” imbuhnya.
Pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan, bagi sopir truk pengangkut material yang tanpa penutup, karena meresahkan masyarakat.
Menurutnya, hasil penindakan pada hari Rabu (30/7) kemarin, masih terdapat sejumlah truk bermuatan material tanpa penutup. “Kita langsung tilang, kalau masih ada tetap kita pantau,” ujarnya.
AKP Dwi berharap, dengan dilakukan penindakan ini, para supir truk bermuatan material bisa sadar dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau masyarakat menemukan truk bermuatan material tanpa penutup, bisa lapor ke kami, lewat layanan aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun Call Center Polri 110. Pasti kita respon, bahkan bisa ditindak langsung,” pungkasnya.