BPK Perwakilan Jateng Masih Temukan Beberapa Permasalahan saat Serahkan Seluruh LHP atas LKPD Tahun 2024

SEMARANG [Berlianmedia]- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti, saat menyerahkan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, kepada seluruh pimpinan DPRD dan kepala daerah di Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng Ahmad Luthfi Rahmatullah, telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada 32 pemerintah daerah (pemda), di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Kamis (5/6).

LHP atas LKPD tersebut diserahkan kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah. Atas 32 LKPD Tahun 2024 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng mengucapkan selamat atas keberhasilan ke-32 pemda dalam mempertahankan opini WTP. Ahmad Luthfi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemda, yang telah membantu kelancaran proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Sragen dan Kota Semarang Juara Umum Pemetaan Daya Saing Daerah

“Harapannya, hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Ahmad Luthfi dalam sambutannya.

BPK Perwakilan Provinsi Jateng, telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada 32 pemerintah daerah (pemda), di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Kamis (5/6). Foto : Dok Absa

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, meskipun memperoleh opini WTP, masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain:
– Pendapatan pajak barang jasa tertentu makanan dan/atau minuman belum sepenuhnya dikenakan;
– Wajib pajak belum seluruhnya memberikan akses data dan melaporkan nilai pajak barang jasa tertentu sesuai kondisi nyatanya;
– Pendapatan pajak belum disetor;
– Permasalahan data objek pajak tidak mutakhir;
– Data rekam tapping box belum digunakan sebagai bahan pengawasan/pemeriksaan Wajib Pajak;
– Ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal;
– Pemilihan dan pelaksanaan pengadaan belanja e-purchasing tidak sesuai ketentuan;
– Realisasi belanja tidak didukung dengan perhitungan yang akurat dan data yang mutakhir mengakibatkan pemborosan maupun kelebihan pembayaran;
– Pelaksanaan belanja pegawai belum sesuai ketentuan;.
– Realisasi BBM tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
– Penatausahaan aset tetap belum tertib;
– Penatausahaan piutang belum optimal;
– Pencatatan investasi permanen belum akurat.

Baca Juga:  "Dari Tanah Kami Menanam Harapan" Pemuda Kendal Bangkitkan Semangat Bertani Lewat Cabai dan Daun Kelor

Dari seluruh permasalahan yang ditemukan, dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 pada 32 entitas tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan.

“Selambatnya 60 hari setelah LHP diterima, pemda harus memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi,” pesan Ahmad Luthfi.

Sampai dengan saat penyerahan LHP, 32 pemda tersebut telah menindaklanjuti sekitar 42,64% dari total nilai rekomendasi, yang diberikan BPK.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kota Salatiga, Pemerintah Provinsi Jateng, dan Pemerintah Kabupaten Demak. Atas LKPD keempat pemda tersebut, BPK memberikan opini WTP.

Caption : BPK Perwakilan Provinsi Jateng, telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada 32 pemerintah daerah (pemda), di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Kamis (5/6). Foto : Dok Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!