Anak Warga Kenya di Lapas Jakarta Dipulangkan ke Negaranya
JAKARTA[Berlianmedia] – Suasana haru menyelimuti Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta ketika seorang anak warga binaan asal Kenya secara resmi diserahkan kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya untuk dipulangkan ke negara asalnya. Anak tersebut akan segera berkumpul kembali dengan keluarga kandungnya di Kenya setelah beberapa waktu berada bersama ibunya di lingkungan pemasyarakatan.
Penyerahan dilakukan sebagai hasil koordinasi antara Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta. Proses pemulangan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen bersama dalam menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak, termasuk bagi anak bawaan warga binaan asing.
Acara serah terima berlangsung pada Kamis (23/10) di Aula Lapas Perempuan Jakarta, disaksikan oleh perwakilan Ditjen Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kedutaan Besar Kenya (Maurine Atieno Abungu, Eva, dan Grace Abiero Akello), perwakilan Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, serta jajaran Lapas Perempuan Jakarta.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata perhatian negara terhadap hak-hak anak, tanpa membedakan asal negara.
“Kami memastikan setiap anak, termasuk anak bawaan warga binaan asing, memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang layak. Melalui kerja sama ini, kami berharap anak tersebut dapat tumbuh dalam lingkungan keluarga yang mendukung dan penuh kasih sayang di negara asalnya,” ujar Nety.
Perwakilan Kedutaan Besar Kenya, Maurine Atieno Abungu, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama dan perhatian yang diberikan terhadap warga negaranya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, yang telah memberikan perhatian besar terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak warga negara kami,” ungkap Maurine.
Langkah ini sekaligus menegaskan pelaksanaan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak bawaan di lembaga pemasyarakatan.
Ditjen Pemasyarakatan juga telah mengatur sistem registrasi dan tata kelola anak bawaan melalui fitur khusus “Anak Bawaan”, yang memastikan proses penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran dilakukan sesuai standar perlindungan anak.
Melalui sinergi antara lembaga pemasyarakatan, instansi pemerintah, dan perwakilan diplomatik negara sahabat, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan perlindungan anak lintas negara.
“Perlindungan anak tidak berhenti pada situasi ideal, tetapi juga harus dijamin dalam kondisi khusus seperti di lembaga pemasyarakatan,” pungkas Nety Saraswaty.








