Temukan Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK, Bawaslu Laporkan ke KPU Kota Semarang

SEMARANG[Berlianmedia]  – Tahapan pengawasan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 16 kecamatan yang saat ini memasuki tahapan wawancara, Bawaslu kota Semarang telah mengirimkan hasil pengawasan kepada KPU kota Semarang.

Lianasari Anggota Bawaslu kota Semarang mengatakan hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat masuk dalam jajaran penyelenggara Pemilu Ad-Hoc.

“Hasil pengawasan Ini merupakan  hasil pencermatan panwaslu kecamatan, beberapa calon ppk terindikasi masuk ke sistem informasi partai politik (sipol),” ujar Lianasari.

Dia menambahkan, pengawasan perekrutan PPK mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bawaslu berharap surat hasil pengawasan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Semarang dengan melakukan kroscek terhadap nama-nama yang diduga anggota partai politik dan memberikan jawaban secara tertulis hasil kroscek tersebut kepada Bawaslu kota Semarang.

Baca Juga:  Manajemen Dafam Makin Agresif Garap 3 Lokasi Hotel Baru

Selain itu, Lianasari juga berharap pengawasan perekrutan PPK pada tahapan selanjutnya akan terus mencermati setiap prosedur yang ada supaya berjalan sesuai dengan ketentuan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!