Hadirkan Saksi Ahli, Tim Kuasa Hukum John L. Situmorang & Partners Soroti Dugaan Kriminalisasi di Sidang Praperadilan PN Semarang

SEMARANG [Berlianmedia]— Tim kuasa hukum dari John L. Situmorang & Partners menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/4).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya advokasi progresif, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus membongkar dugaan praktik kriminalisasi, terhadap klien mereka.

Kuasa hukum, John L. Situmorang, SH., MH. menegaskan, bahwa permohonan praperadilan diajukan, karena terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses hukum yang dilakukan penyidik. Salah satunya adalah penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat.

“Klien kami adalah karyawan aktif yang menerima gaji dari perusahaan. Jika pun dipaksakan masuk ranah pidana, seharusnya menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, bukan Pasal 378 tentang penipuan,” tegasnya kepada awak media di sela jeda sidang di PN Semarang.

Menurutnya, persoalan ini semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan internal perusahaan, seperti pemberian Surat Peringatan (SP1 hingga SP3) dan prosedur disipliner lainnya. Namun, hal tersebut justru diabaikan.

Baca Juga:  Warga Yogyakarta Bawa Gerobag Sapi Geruduk PN Semarang

Tak hanya soal pasal, tim kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi nilai kerugian yang dilaporkan perusahaan. Awalnya disebut mencapai Rp13,5 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp5,7 juta. Bahkan, menurut versi klien, kerugian riil hanya sekitar Rp1,3 juta.

Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat saling menunjukkan data ke Majelis Hakim dalam sidang Praperadilan di PN Semarang, Kamis (9/4). Foto : Absa

“Ini menunjukkan tidak adanya audit yang jelas dan transparan. Nilai kerugian berubah-ubah tanpa dasar yang kuat. Ini berbahaya dalam proses hukum pidana,” lanjutnya.

Selain itu, aspek locus dan tempus delicti juga dipersoalkan. Mayoritas saksi dan lokasi kejadian berada di Jawa Barat, sementara perkara diproses di Semarang.

“Kalau kita bicara asas hukum acara pidana, seharusnya perkara ini ditangani di wilayah hukum tempat kejadian, yakni Jawa Barat. Ini menjadi salah satu dasar kuat kami mengajukan praperadilan,” imbuhnya.

Keterangan Saksi Ahli

Dalam sidang tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Dr. Ismi Syahputra, SH., MH. menegaskan, bahwa praperadilan merupakan instrumen penting untuk mengoreksi tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam penetapan tersangka.

Baca Juga:  Voli Putra Semarang Optimistis Hadapi Kualifikasi

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang relevan, baik terhadap peristiwa maupun subjek hukum. Jika itu keliru, maka seluruh proses lanjutan menjadi tidak sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah permohonan praperadilan dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, maka penetapan tersangka dan tindakan penahanan dapat dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Wisnuwardhana Malang, Dr. Agus Pramono, SH., MH. menjelaskan, bahwa hubungan kerja memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, yang berbeda dengan hukum pidana.

“Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap perselisihan hubungan kerja harus melalui tahapan bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tidak serta-merta langsung dibawa ke ranah pidana,” paparnya.

Dr. Agus juga menekankan, pentingnya peran peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama dalam menyelesaikan konflik internal sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Saksi Setiawan Tegaskan Tidak Ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Indikasi Kriminalisasi

Dengan keterangan para Saksi Ahli tersebut, tim kuasa hukum menilai, rangkaian kejanggalan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap klien mereka, yang diduga melibatkan perusahaan pelapor serta aparat penegak hukum.

“Kami berharap, majelis hakim objektif melihat fakta persidangan dan mengabulkan permohonan ini. Karena yang kami perjuangkan bukan hanya kebebasan klien, tetapi juga tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegas John.

Saat ini, proses perkara pokok masih ditangguhkan menunggu putusan praperadilan. Jika permohonan dikabulkan, maka status tersangka terhadap Farhan (37), kliennya berpotensi gugur. Sebaliknya jika ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan irisan sensitif antara hukum pidana dan ketenagakerjaan, sekaligus menguji sejauh mana praperadilan mampu menjadi alat kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!