Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Jalan Taman Wologito

SEMARANG[Berlianmedia] – Unit Resmob Polrestabes Semarang dengan gerak cepat akhirnya berhasil meringkus pasangan pembuang bayi perempuan, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lombantoruan didampingi Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu mengatakan dengan gerak cepat yang dilakukan Unit Resmob akhirnya berhasil meringkus pasangan pembuang bayi perempuan di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat, Kamis (13/10) sekira pukul 05.30 WIB.

Menurutnya, pelaku diketahui bernama Agustinus Dimas Agung (41) warga Panjangan Asri dan pasangannya Dina Rian Mutiara (32) warga Candi Tembaga Semarang.

Sang pria kesehariannya sudah menikah, sedangkan yang wanita masih lajang. Mereka berdua melakukan hubungan terlarang sejak dua tahun silam.

Dari keterangan keduanya didapat informasi bahwa mereka sengaja membuang bayi perempuan di depan rumah yang merupakan teman keduanya dengan harapan bisa dirawat.

Baca Juga:  Gelar Rakor Pelaksanaan ILASPP, Menteri Nusron Ingin Perbanyak Peta 1:5.000 untuk Percepat Penyusunan RDTR

Mereka mengatakan bahwa bayi perempuan ini lahir pada Selasa (11/10) di sebuah klinik. Setelah keluar dari klinik mereka sengaja menginap di sebuah penginapan di Jalan Muradi.

“Setelah sehari menginap pagi harinya Agus membawa bayi perempuan dengan menggunakan kardus mie instan dan menuju lokasi di depan rumah temanya. Saat membuang keduanya sengaja memberikan perlengkapan bayi di dalam kardus,” ujar AKBP Dony Lombantoruan.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, dibeberapa klinik dekat lokasi kejadian, Polisi menemukan bukti bahwa pelaku memang melahirkan di sebuah klinik yang tak jauh dari tempat pembuangan bayi.

Sementara itu, dari keterangan pelaku Agus bahwa mereka nekat membuang bayi yang telah diberi nama Danastri ini karena malu lantaran Agus sudah beristri dan beranak dua. Sementara orang tua Dina juga belum tahu kalau dia hamil dan melahirkan.

Baca Juga:  Dampingi Megawati Resmikan Patung Bung Karno, Ganjar: Pancasila In Action Butuh Pendekatan Budaya

Keduanya dijerat dengan pasal 77B jo pasal 76 B UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!