Menjawab Keluhan Warga Terkait Jalan Rusak, Gerindra Jateng Dorong Percepatan Raperda Standarisasi Jalan

SEMARANG [Berlianmedia]- Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan, untuk memastikan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi layak dan sesuai standar.

Dorongan itu muncul, seiring masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan, yang kualitasnya belum optimal di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Sudarsono mengatakan, persoalan jalan rusak masih menjadi aspirasi dominan yang disampaikan masyarakat, dalam kegiatan reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan (dapil), terutama di kawasan Pantura.

“Aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani. Fraksi Gerindra mendorong percepatan pengesahan Raperda Standarisasi Jalan, yang mencakup kebutuhan pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” terangnya, Selasa (31/3).

Baca Juga:  Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan Gelar Bakti Sosial Serta Bakti Kesehatan di Bogor

Sudarsono juga menekankan, bahwa kualitas pembangunan jalan harus menjadi prioritas utama, untuk menghindari kerusakan berulang yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan, bahwa pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan provinsi, dilakukan sesuai standar teknis nasional. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan dan efisiensi transportasi bagi masyarakat.

Dijelaskan pula, Raperda tersebut merupakan usul prakarsa Bapemperda DPRD Jateng, sebagai revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Revisi dinilai perlu dilakukan, karena regulasi lama sudah tidak lagi sepenuhnya relevan, dengan perkembangan kebutuhan infrastruktur saat ini.

“Saat ini Raperda Standarisasi Jalan masih dibahas dan digodok di Komisi D. Kami mendorong percepatan pengesahannya, termasuk memastikan adanya pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” tegasnya.

Baca Juga:  Atasi Stunting, Ibu Didorong Pelajari Menu dan Praktikkan

Secara substansi, ruang lingkup materi Raperda ini mencakup berbagai aspek. Mulai dari klasifikasi dan fungsi jalan provinsi, standar geometrik dan konstruksi, manajemen keselamatan, perencanaan dan penganggaran, hingga pemeliharaan dan rehabilitasi jalan.

Selain itu, Raperda tersebut juga mengatur pula mekanisme pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta sanksi dan ketentuan penegakan hukum.

Ia menambahkan, Komisi D DPRD Jateng juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum guna memperkuat substansi teknis dalam Raperda tersebut.

Dari hasil konsultasi, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang perlu dimasukkan, di antaranya standar dimensi jalan dengan lebar minimal tujuh meter untuk jalan provinsi, serta penguatan aspek konektivitas dan kelengkapan fasilitas jalan.

Selain itu, pengaturan teknis operasional juga menjadi perhatian, meliputi kecepatan rencana, kapasitas jalan, akses masuk, persimpangan sebidang, hingga fasilitas putar balik (U-turn).

Baca Juga:  Sengketa Merk Susu Kambing : Imam Subekhi Hadapi Persidangan di PN Semarang, Rekan Bisnis Jadi Lawan

Fraksi Gerindra DPRD Jateng juga menegaskan, standarisasi jalan sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna sekaligus memperpanjang usia infrastruktur, yang telah dibangun dengan anggaran besar.

Guna mempercepat pembahasan Raperda, pihaknya juga meminta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jateng, untuk melakukan pengukuran ulang di seluruh ruas jalan milik provinsi, untuk menjamin validitas data.

“Dengan regulasi standarisasi jalan ini, kami ingin seluruh jalan di Jawa Tengah berada dalam kondisi layak, aman, dan mampu menunjang mobilitas masyarakat secara optimal,” pungkas Sudarsono.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!