LPSK Siap Berikan Perlindungan Pada Saksi Dan Korban Tragedi Kanjuruhan
MALANG[Berlianmedia] – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa ada 10 saksi korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, yang mengajukan permohonan perlindungan.
“Yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban” ujarnya di Polres Malang, Jumat (7/10).
Namun, Edwin tak mengungkapkan alasan 10 orang itu mengajukan permohonan, hanya menyebutkan para pemohon merupakan suporter Arema FC atau Aremania.
“Intinya terkait dengan peristiwa di Stadion Kanjuruhan, suporter semua,” tuturnya.
Edwin menambahkan LPSK turut mendalami tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut. Menurutnya, LPSK telah tiba di Malang sejak Minggu (2/10) dan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk meminta keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
“Bertemu dengan sejumlah suporter sudah berkomunikasi juga dengan pihak rumah sakit dan banyak pihak lah yang sudah kami temui, kami dalami termasuk juga meninjau lapangan,” ujar Edwin.
Edwin enggan membeberkan temuan sementara yang telah dikantongi oleh LPSK. LPSK akan menyampaikan hasilnya pada pekan depan.
Seperti diketahui, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) malam usai laga pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya.
Akibat kericuhan tersebut mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka, banyaknya korban jiwa hingga ratusan orang diakibatkan karena aparat kepolisian melontarkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion untuk mengendalikan masa.
Bahkan sampai saat ini Polri sudah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, (rs)


