Tindak Lanjuti Komite Pemekaran Kabupaten Brebes dan Banyumas, Komisi A DPRD Jateng Gelar Rapat Koordinasi

SEMARANG [Berlianmedia]- Menindaklanjuti audiensi yang telah dilakukan Komite Pemekaran Kabupaten Brebes dan Banyumas, Komisi A DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat koordinasi bersama Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah & Kerjasama (Pemotda) Setda Provinsi Jateng, Senin (24/11).

Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Jateng Yasip Khasani menjelaskan, meskipun saat ini masih berlaku moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), karena rancangan peraturan pemerintah masih dalam proses, persyaratan yang dibutuhkan untuk pemekaran kedua kabupaten tersebut, pada dasarnya telah lengkap.

“Persyaratan itu di antaranya persyaratan administratif, persyaratan dasar kewilayahan, dan persyaratan dasar kapasitas daerah sudah terpenuhi. Berkaitan hal itu, kami berkonsultasi dengan Komisi A untuk membahas tahapan berikutnya dalam proses pemekaran,” kata Yasip.

Komisi A DPRD Jateng Gelar Rapat Koordinasi, Tindak Lanjuti Komite Pemekaran Kabupaten Brebes dan Banyumas, Senin (24/11). Foto : Dok Ist

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo meminta, agar persoalan pemekaran ini dikaji kembali secara mendalam. Hal tersebut dirasa penting, jika semua kajian sudah lengkap, tahapan berikutnya adalah penyusunan Raperda.

Baca Juga:  Dirut PLN Jadi Indonesia Best 50 CEO 2023

“Dalam hal ini, kita bersama-sama harus saling memahami mengenai tolok ukur pemekaran dan substansinya. Jangan sampai setelah daerah dimekarkan, malah justru menyusahkan masyarakatnya. Maka dari itu, kajiannya harus benar-benar matang,” tegas Imam.

Senada, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jateng Juli Krisdianto berharap, kelengkapan kajian yang matang itu dapat memastikan, agar penyusunan raperda nantinya tidak berubah-ubah. Ditekankannya, proses pemekaran kedua kabupaten, baik Brebes maupun Banyumas, masih membutuhkan pendekatan-pendekatan tambahan.

“Yang perlu diperhatikan, persoalan tersebut masih perlu pendekatan-pendekatan untuk melengkapi kajiannya. Nanti, masih perlu penjadwalan ulang agar persoalannya dapat diselesaikan,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!