Dana Pembiayaan PTSL di Sendangguwo Kota Semarang Inisiatif dan Sudah Disepakati Warga
SEMARANG [Berlianmedia]- Dana pembiayaan yang dikeluarkan oleh warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang untuk pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun 2019 hingga 2022, merupakan inisiatif dan sesuai dengan kesepakatan warga.
Hal itu disampaikan oleh Dwi Istanto, Ketua RT 16 RW 9 Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang kepada Wartawan di Semarang, Sabtu (1/11).
“Selama Saya menjadi Ketua RT, dana pembiayaan yang dikeluarkan warga itu, memang sebagian besar inisiatif warga dan sudah disepakati oleh warga. Jadi sebenarnya, itu tidak memberatkan. Karena sebelumnya sudah ditanyakan ke warga, terkait kesepakatan besaran biayanya,” ujar Ketua RT tiga periode, sejak tahun 2017 lalu.
Antusias dan Terbantu
Begitu pula dengan yang dinyatakan Ketua RW 01 Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Ali Masyhudi, bahwa sebagian besar warga Sendangguwo antusias dan merasa terbantu dengan adanya PTSL dan tidak merasa terbebani dengan biaya yang digunakan, karena usulan biaya tersebut merupakan inisiatif warga sendiri.
“Warga malah antusias dan merasa terbantu dengan adanya program PTSL itu. Ada pula warga yang mengajak syukuran setelah PTSL selesai. Karena ada beberapa warga yang pernah mengurus surat tanah melalui notaris habis belasan juta, tapi sertipikat tanah tidak jadi,” paparnya.
Dikatakan pula oleh Ali, bahwa struktur Panitia PTSL yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu adalah Lurah, Ketua LPMK, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Pelaksana program PTSL itu juga dari warga sendiri, di luar struktur Panitia PTSL, yang membantu pelaksanaan pengurusan di lapangan dan terkait biayanya, itu ada subsidi silang. Artinya ada bidang tanah yang tidak memberikan biaya, terutama bidang tanah yang menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial untuk warga,” jelasnya.
Terpisah, mantan Camat Tembalang Kusrin menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan program PTSL pihaknya sama sekali tidak melakukan intervensi maupun memberikan instruksi apapun dalam pelaksanaan di lapangan.
“Saat Saya menjabat sebagai Camat, Saya hanya mengkoordinir saja, tidak melakukan intervensi atau memberikan instruksi, terutama terkait pembiayaannya. Itu sebenarnya kewenangan panitia PTSL,” ungkapnya.
Oleh sebab itu diharapkan, rumor-rumor terkait pembiayaan program PTSL di wilayah yang dulu dipimpinnya, tidak menjadikan sesuatu hal yang negatif, karena sebenarnya hal itu sudah tidak bermasalah dan semua pembiayaan itu merupakan kesepakatan dengan warga sebelum dilaksanakannya programnya


