Polres Blora Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BLORA [Berlianmedia]– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23), yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14). Terduga pelaku ditangkap, setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, (27/7). Korban, yang merupakan seorang pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online dan membawa tas ransel. Ibu korban, Siti Fatimah, yang panik karena korban tidak bisa dihubungi, kemudian meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.

Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam, (28/7), nomor telepon korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos “YCL” di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.

Baca Juga:  FKPPI Ikut Semarakan Festival Seni Budaya Ormas Kota Semarang 2024

Saat ditemukan di kamar kos tersebut oleh kerabatnya, korban berada sendirian. Saksi mata di lokasi, menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari. Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengakui kepada ibunya pada Rabu (30/7), bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali dan ia mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung dan secara fisik sudah tidak perawan.

Tersangka, beralamat di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komitmen Polres Blora

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H menegaskan, bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak, dari tindak kekerasan seksual.

Baca Juga:  38 UMKM & 243 Produk Binaan Semen Gresik Meriahkan Jateng Fair 2023

“Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.

Kapolres Blora menambahkan, bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban.

Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!