LPSK Proaktif Kumpulkan Informasi Meninggalnya Mahasiswa Unnes Iko Juliant

SEMARANG [Berlianmedia]- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, terkait meninggalnya Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior.

Pihak-pihak yang diajak koordinasi dan sebagai lumbung informasi, menurut Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, seperti PBH IKA FH UNNES, RSUP. Kariadi, Dekanat UNNES hingga keluarga korban

Upaya itu sebagai respon LPSK menanggapi berbagai peristiwa usai adanya aksi unjuk rasa, yang dilakukan mahasiswa di Semarang. Sebab, korban Iko disebut meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, namun banyak kesaksian muncul karena adanya lebam pada bagian wajah Iko, yang dinilai tidak wajar.

“LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban, sesuai dengan kewenangannya LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi serta keluarga korban,” ungkap Wawan.

Baca Juga:  Ferry: Dengan Bergotong Royong, Bangsa Jadi Kuat

Progresnya melalui pendalaman informasi yang terus dimaksimalkan, terutama bagi pihak-pihak yang berpotensi menjadi saksi, guna mengungkap terangnya perkara kematian Iko.

Selanjutnya, identifikasi atas kebutuhan perlindungan dan bantuan juga dilakukan, dalam kerangka proses hukum yang perlu ditindaklanjuti dengan adanya pelaporan dari keluarga korban.

Pada peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia, LPSK telah membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Layanan Proaktif dan/atau Darurat Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal tersebut dilakukan, terkait pentingnya jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban atas peristiwa unjuk rasa tersebut. Kontribusi keterangan saksi dan korban tersebut, diharapkan dapat membantu menemukan kejelasan tentang tindak pidana dan upaya pengungkapan secara menyeluruh.

Selain itu, LPSK bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) juga telah membentuk Tim Independen Pencarian Fakta dalam merespons peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia. LNHAM tersebut terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan), KPAI, Ombudsman RI, LPSK. Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Baca Juga:  Usai Laksanakan UTS SMA Pamotan Gelar Metting Class

Ruang lingkup kerja Tim Independen tersebut mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan, menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum.

Selain itu, Tim Independen Pencari Fakta juga berharap pada masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi ataupun data yang dapat membantu proses pencarian dan pengumpulan fakta. Tim juga mengharapkan para pemangku kepentingan untuk membuka akses, memberikan perlindungan, serta mendukung penuh kerja tim demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

Caption : LPSK Proaktif Kumpulkan Informasi Meninggalnya Mahasiswa Unnes Iko Juliant

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!