Bambang Raya Resmi Ditahan Polda Jateng Terkait Kasus Pornografi Mansion KTV

SEMARANG [Berlianmedia]– Polda Jawa Tengah resmi menahan Bambang Raya (BR), setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat siang (20/6).

Kepala Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, penahanan terhadap BR dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dalam kasus dugaan pornografi, yang menyeret nama tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Semarang.

“Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Dwi Subagio saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, alasan penahanan berkaitan erat dengan kebutuhan proses hukum agar penyidikan dapat berjalan optimal.

“Ya, itu alasan utama kami. Supaya proses penyidikan bisa lebih mudah,” imbuhnya.

Dua Kali Mangkir

Baca Juga:  Sertipikat Mbah Tupon Beralih Nama, Kakanwil BPN Provinsi DIY : Sebelum Ditandatangan, Dokumen Harus Dibacakan di Hadapan PPAT

Penetapan BR sebagai tersangka telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025. Namun demikian, ia sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada 12 dan 19 Juni 2025, dengan alasan menghadiri agenda partai atau organisasi.

“Dua kali mangkir itu menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” jelas Dwi.

Bermula dari Penggerebekan Mansion KTV

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng di Mansion KTV and Bar, Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, pada Kamis malam (27/2/2025). Dalam operasi itu, petugas mendapati adanya praktik dugaan pertunjukan tari striptis dan prostitusi di lokasi hiburan tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang wanita berinisial YS alias Mami U, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:  Seribu Pelajar di Sukoharjo Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!