Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti 41 Kasus Pidana

SRAGEN[Berlianmedia] – Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (19/12).

Barang bukti itu di antaranya obat-obatan terlarang, rokok ilegal, uang palsu dan beberapa  barang hasil sitaan lainnya yang berasal dari tindak pidana umum.

Barang sitaan yang dimusnahkan dari 41 perkara dari Juli hingga November 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemusnahan dengan cara dibakar seperti rokok ilegal sebanyak

233.600 batang, uang palsu total Rp5.000.000, 1 potong kaos warna merah merk Attitude, 1 potong celana warna creambmerk Halco.

Untuk barang haram jenis sabu, Kejaksaan menyita seberat 56 gram dari 16 perkara, Ganja seluruhnya seberat 22,103 gram dari 1 perkara,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne mengatakan untuk tindak pidana yang melanggar UU kesehatan UU No 36 tahun 2009 dan UU Psikotropika UU No 5 tahun 1997 barang yang dimusnahkan Trihexphenidyl 16.650 butir, Tramadol HCI 4236 butir, Atarax 8 butir, Merlopam 10 butir, Alprazolam 65 butir, Riklona 10 butir, Dolgesik 17 butir, Hexymer 15 butir. Kemudian satu buah pedang, satu buah pisau.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Tekankan Beras Cadangan Pemerintah Perlu Dipersiapkan

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tercatat Narkotika paling tinggi, dibanding barang bukti lainnya.

“Dimana mana seluruh Indonesia kasus narkotika cukup tinggi ada 80%, yang lain hanya satu perkara. Pemusnahan ini bekerjasama dengan BNN,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Pemkab Sragen Hargiyanto menuturkan, guna menangulangi penyalahgunaan obat obat terlarang di tengah masyarakat, pihaknya akan melakukan penyuluhan di sekolah sekolah dan tempat lain yang dianggap jadi sasaran peredaran obat terlarang.

“Kita lakukan pencegahan dengan cara penyuluhan seluruh lapisan anak sekolah dari DKK, teman teman TNI-Polri juga melakukan. Sekarang pembelian obat ketat harus mempunyai resep dokter,” tuturnya.

Dalam pemusnahan barang bukti itu hadir juga Wakapolres Sragen Kompol M Iskandarsyah, Ketua Pengadilan Negeri Sragen Sutiyono, perwakilan dari Kodim 0725/Sragen, BNN.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!