Savitri Siap Hadapi Kasasi JPU

SEMARANG[Berlianmedia] – Savitri Kartika Dewi mengaku siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh JPU atas vonis Majelis Hakim PN Semarang yang membebaskan dirinya dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada pengurusan sertifikat tanah miliknya.

“Saya sejak awal siap menghadapi segala kemungkinan. Karena saya tidak menguasai hukum, maka segala upaya mempertahankan hak saya, saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Soal hasilnya, saya pasrahkan kepada Sang Maha Adil, Allah subhanahu wataala,” ujarnya.

Savitri berharap, sebagaimana Majelis Hakim di tingkat pertama, Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili kasasi ini juga mengambil keputusan yang seadil- adilnya, sesuai fakta- fakta hukum dalam persidangan.

“Saya bersyukur, ternyata masih ada keadilan dalam hukum kita. Terbukti, saya yang memang tidak bersalah, dibebaskan sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Semarang. Semoga di tingkat kasasi pun demikian. Jangan sampai ada yang tidak bersalah masuk penjara,” tuturnya.

Baca Juga:  Nakes di Kabupaten Magelang Divaksin Booster Kedua

Dia merasa heran, mengapa JPU bersikeras ingin memenjarakannya. “Padahal, fakta dalam persidangan jelas- jelas terbukti saya tidak bersalah. Ada apa di balik semua ini. Mudah- mudahan bukan karena intervensi dari tokoh yang melaporkan saya itu,” ujarnya.

LPHI Terus Mengawal

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia  (DPP LPHI), Balia Reza Maulana SH MKn menyatakan, LPHI bertekad akan mengawal terus perkara ini.

Menurutnya, sebagai lembaga yang ingin mewujudkan hukum berkeadilan, LPHI merasa perlu mengawal perkara ini. Sejak awal sudah menemui kejanggalan- kejanggalan yang seolah- olah ada pihak- pihak yang memaksakan kehendak. Ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus betul- betul berkeadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dipenjara.

“Kita akan dukung betul Savitri. Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Rudi Wahyu Irianto akan berupaya semaksimal mungkin, guna memperjuangkan tegaknya hukum buat Savitri,” tutur Reza.

Baca Juga:  Wagub Jateng Siap Tutup Tambang Pasir di Sumbang Banyumas Setelah dapat Keluhan Banjir Lumpur

Dia juga telah menginstruksikan kepada Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) LPHI DKI Jakarta untuk bergerak ikut mengawal perkara ini.

“ LPHI mencium gelagat bau busuk menyengat. Ada indikasi, sekali lagi kami tegaskan, ada indikasi pihak pelapor memaksakan kehendak agar keputusan Majelis Hakim PN Semarang yang sudah adil itu diubah oleh Majelis Hakim di MA melalui cara- cara yang tak sesuai tatanan hukum kita,” ujar Reza.

MA Mestinya Menolak

Rudi Wahyu sebagai Penasihat Hukum Savitri menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan Kontra Memori Kasasi sebagai respon atas Memori Kasasi yang diajukan JPU. Menurutnya, alasan-alasan JPU mengajukan kasasi tak sesuai ketentuan hukum yang ada. “Secara rinci sudah kami sampaikan dalam Kontra Memori Kasasi, guna bahan pertimbangan Majelis Hakim di MA,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cegah Tipikor, KPK Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di Sragen

Dari fakta- fakta persidangan di PN Semarang dan menyimak Memori Kasasi dari JPU, Rudi Wahyu meyakini Majelis Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara aquo akan ditolak.

“Harusnya ditiolak untuk keseluruhan, karena putusan PN Semarang sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkecuali, tutur Rudi, indikasi adanya pihak- pihak yang mengintervensi sebagai mana disinyalir benar adanya, boleh jadi putusannya akan berbeda.

“ Jika itu yang terjadi, quo vadis hukum Indonesia. Sungguh menyedihkan dan menyesatkan. Kasihan orang jujur dan benar jadi korban,” tutur Rudi.

Selaku Penasihat Hukum, Rudi Wahyu meyakini para hakim di MA adalah orang- orang yang berintegritas. “ Para hakim tentu tak ingin menggadaikan harga diri, harkat dan martabat dengan satu milliar rupiah misalnya,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!