Ita Minta Kaum Perempuan Korban KDRT Berani Lapor

SEMARANG[Berlianmedia] – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berani melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“Kami minta perempuan supaya berani menyuarakan ya. Karena kemarin saya lihat KDRT di Sendangguwo Semarang, korban lebam-lebam, sepertinya sudah berlangsung lama,” ujar Ita [anggilan akrab wali kota, Selasa 5/9).

Sebelumnya, kasus KDRT menimpa perempuan berisial AA (22), warga Sendangguwo, Semarang setelah dianiaya suaminya YB hingga merenggang nyawa dengan luka lebam di sekujur tubuh.

Korban ditemukan meninggal dunia oleh dua saksi yang masih merupakan kerabatnya. Dari pemeriksaan awal didapati luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban, namun Polisi belum bisa memastikan penyebab kematian korban.

Polisi juga sudah meringkus YB untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan KDRT yang menewaskan sang istri.

Baca Juga:  Pj Bupati Cilacap Himbau ASN Budayakan Kerja Berintegritas

“Saya sempat melihat korban sebelum dibawa untuk diotopsi ke RS. Miris rasanya, saya lihat ditemukan macam-macam luka. Ayo, perempuan berani bersuara, melaporkan bila mengalami KDRT,” tuturnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Ita menambahkan, setidaknya tercatat sudah 142 kasus KDRT pada 2023.

“Tetapi realitasnya jumlah lebih banyak. Pasti ada yang tak berani lapor. Kami sudah memiliki Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) juga, ada semacam call centre,” ujarnya.

Ita menambahkan, faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu terbanyak terjadinya kasus KDRT, apalagi pascapandemi Covid-9 yang membuat seluruh aktivitas kehidupan kembali seperti sedia kala.

“Saat Covid-19mungkin agak landai, tapi begitu sekarang anak-anak mulai sekolah, kebutuhan meningkat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang Ulfi Imran Basuki menuturkan, kasus KDRT di wilayah tersebut tercatat pada 2021 sebanyak 156 kasus, dan naik menjadi 228 kasus pada 2022.

Baca Juga:  Aplikasikan Tugas Fungsi Polisi Dipesankan Polres Jepara ke Sejumlah Pasis Akpol

“Ada kenaikan 40%. Kami anggap kenaikan itu tinggi. Untuk tahun ini saja, sudah ada 142 kasus. Kan bisa dilihat. Kami berharap angkanya tidak melebihi kasus di 2022 yang sampai 228 kasus ya,” ujarnya.

Ulfi mengataakan DP3A memiliki unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di tingkat kecamatan untuk menangani laporan KDRT, termasuk RDRM yang dilengkapi dengan tim psikolog dan layanan hukum.

“Di RDRM itu ada pendampingan, ada psikolognya, ada lawyernya juga kalau dibutuhkan. Ada pendampingan korban karena trauma, layanan medis juga ada, visum, luka fisik, kami kerja sama dengan RS,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!