Edarkan Sabu dan Ekstasi Dua Kuli Bangunan Diringkus Polisi
SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Solo. Petugas menangkap dua kurir narkoba, yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan yang memiliki jaringan dengan bandar besar di wilayah Solo Raya.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial IA dan SK alias Keling
Dari penangkapan keduanya Polisi mengamankan barang bukti tiga ribu pil ekstasi beserta 250 gram sabu.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan untuk modus transaksi yang dilakukan dua tersangka yakni sistem cek pos, dimana pembeli barang pesan, transfer, lalu barang ditaruh di suatu titik, nanti pembeli mengambil.
“Dua lokasi tadi ada kemungkinan masih ada satu sindikat. Masih kita kembangkan sehingga tak bisa disampaikan secara detail,” ujar Kombes Lutfi Martadian di Mapolda Jateng, Senin (17/7).
Pihaknya masih menelusuri dua barang yang didapatkan dari dua tersangka tersebut. Dari tersangka IA, Polisi masih mencari pelaku lain berinisial S sebab dari dialah IA mendapatkan 500 gram sabu.
“Sudah laku separuhnya. Barang tersebut akan diedarkan Solo Raya dan wilayah Jawa Tengah lainnya,” tuturnya
Sedangkan dari tersangka kedua SK, Polisi masih memburu tersangka E yang masih buron. E ternyata sudah beberapa kali mendistribusikan sabu-sabu ke SK dengan total 317 gram.
“Barang haram tersebut berasal dari luar Jawa Tengah,” ujarnya
Dari dua orang kurir, untuk tersangka SK ditangkap pada Juli 2023 di wilayah Serengan, Kota Surakarta disaat transaksi sabu-sabu seberat 67 gram.
Tersangka SK mengaku mendapatkan upah berupa barang, setiap melakukan transaksi narkoba.
“Langsung kasih uang upah. Saya pemakai juga ya efeknya nggak ngantuk. Pakai sudah lama,” tutur SK dihadapan petugas.
Sementata itu, tersangka kedua IA diamankan di Desa Gentan, Sukoharjo pada 10 Juli 2023. Saat penangkapan, Kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 226 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.
Tak hanya sebagai pengedar, para tersangka juga merangkap sebagai pemakai. “Baru pertama kali, sekali edar dapat Rp1 juta,” ujar IA.
Pengakuannya, mengedarkan barang haram tersebut dari tetangganya yang berinisial S. Orang berinisial S sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Tidak hanya dapat upah berupa uang, tapi juga dapat gratis barang (narkoba). Kalau uang hasil narkoba buat kebutuhan sehari-hari seperti beli bensin sama rokok,” tuturnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara/ atau seumur hidup.


