Pemilih Pemula Bisa Berikan Suara Dengan Hanya Tunjukan KK

JAKARTA[Berlianmedia] – Bagi pemilih pemula yang belum memilki KTP elektronik, namun sudah berusia 17 tahun, pada Pemilu 2024 mendatang bisa memberikan suaranya dengan membawa KK (Kartu Keluarga).

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KK.

Pernyataan ini menyusul  temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Seperti diketahui, jika KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, mereka tersebar  di dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Sedangkan untuk total jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

Mari Berbagi:
Baca Juga:  Surat, Suara Rakyat Lagu Baru Ndarboy Genk Untuk Ganjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!