Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Klaten

SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Penambangan ilegal di wilayah itu ternyata kembali berlangsung, padahal sudah sempat digerebek Bareskrim Polri dan masih dalam proses hukum.

Penggerebekan penambangan ilegal utu dilakukan Kamis (8/6) lalu. Polisi mengambil langkah tersebut setelah sehari sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan perihal itu.

“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” ujar Iqbal.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Polda Jateng itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB, Kamis (8/6). Tim yang turun dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Baca Juga:  Honda Akan Kembangkan Sepeda Motor Listrik Hingga 2030

Di wikayah itu ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat ditanyakan pengelola ditanyakan dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan.

Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Modus operandinya, R ini diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut. Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Pasir itu dijual Rp300.000 per rit. Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6).

Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300.000 dan sebuah alat berat.

Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!