Desa Anti Korupsi, Jangan Ada Lagi Kotak Sumbangan di Kantor Balai Desa

AMBARAWA[Berlianmedia] – Perangkat desa diingatkan untuk mengutamakan transparansi pelayanan umum di desa, termasuk di Desa Banyubiru, yang telah mendapat predikat desa antikorupsi.

Anggota Dewan Pengawas KPK- RI Albertina Ho mencontohkan, adanya kotak sumbangan umum yang seringkali ada di kantor desa. Warga yang mendapat pelayanan, seakan diwajibkan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk sumbangan atas pelayanan umum yang diberikan aparat desa.

“Kalau sudah jadi desa antikorupsi, jangan ada lagi kotak (sumbangan) seperti itu. Karena ini bisa menjadi awal (praktik) korupsi,” ujarnya pada saat audiensi dengan perangkat desa Banyubiru, di pendapa kantor desa setempat, Rabu (24/5).

Dia menambahkan, kegiatan audiensi untuk mengevalusi kinerja KPK membentuk desa antikorupsi. Masukan dari perangkat desa akan dijadikan dasar, untuk meningkatkan mutu pola dan sistem pembentukan desa antikorupsi oleh KPK.

Baca Juga:  Penemuan Bayi Gegerkan Warga Senjoyo, Pentingnya Edukasi dan Kepedulian Sosial

Anggota Dewas lainnya, Harjono menuturkan, program pencegahan korupsi membutuhkan perjuangan dan dukungan semua pihak.

“Ini usaha besar untuk mendidik orang agar tidak korupsi. Desa antikorupsi menjadi langkah yang baik,” tuturnya.

Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji mengatkan setelah ditetapkan sebagai desa antikorupsi, banyak pihak yang melakukan kunjungan kerja. Mereka mempelajari apa yang dikerjakan oleh Pemdes Banyubiru.

“Transparansi pelayanan umum menjadi andalan kami. Banyubiru bisa menularkan komitmen antikorupsi kepada desa atau pihak lainnya di seluruh tanah air,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!