Niat Ramaikan Lebaran Dengan Petasan Empat Pemuda Meringkuk Di Sel Tahanan

SEMARANG[Berlianmedia] – Aparat Polsek Pedurungan mengamankan empat pemuda setelah kedapatanmembuat dan menyimpan ratusan petasan dari berbagai ukuran berikut bubuk petasan sebanyak 3,5 kilogram.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan keempat pemuda yang diamankan itu masing-masing adalah Arjun Noval dan Abdurrahman Wahid, keduanya warga Muktiharjo Kidul.

Kemudian Dwi Catur dan Krisna Danu, keduanya warga Pedurungan.

penangkapan terhadap keempat pemuda itu berawal saat tim Reskrim melakukan patroli wilayah di daerah Muktiharjo Kidul.

Saat melintas di Kampung Bugen, terlihat keempat pemuda itu sedang membuat petasan dan menyimpan sisa bubuk bahan pembuat petasan.

“Awalnya, saat menggelar patrol wilayah, Tim Resmob yang dipimping Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, mendapati dua pemuda yang hendak menyalakan petasan. Kemudian dikejar dan berhasil ditangkap. Dari pengembangan, ternyata ada kegiatan membuat petasan. Oleh tim kemudian dilakukan penggrebegan dan menangkap empat pelaku,” ujar Kompol Dina, saat rillis di Mapolsek Pedurungan Kamis (20/4) malam

Baca Juga:  Kanwil BPN Jateng Lakukan Percepatan Perolehan Tanah dan Redistribusi Tanah

Keempat pemuda itu lantas digeledah dan dibawa ke rumah salah satu pemuda ditemukan banyak selongsong petasan yang audah terisi bubuk petasan maupun belum diisi.

“Total ada 753 selongsong berbagai ukuran, ada peralatan pembuatan, dan 3,5 kilogram bahan peledak petasan,” ujarnya

Oleh Petugas Keempat pemuda berikut barang bukti petasa kemudian dibawa ke Polsek Pedurungan guna proses lanjutan.

Di hadapan petugas, Wahid mengaku membeli bahan bahan peledak dari online.

“Saya beli melalui online (Shopee), habis Rp.350 ribu,” ujar Wahid.

Rencananya petasan hasil buatannya akan diledakan pada malam takbiran dan setelah Sholat Id untuk meramaikan suasana lebaran di kampungnya

“Petasan ini saya buat dari iuran teman teman, dan rencana mau kita ledakkan setelah sholat ied,” ujarnya

Baca Juga:  Andika-Hendi Tawarkan Bantuan Modal, Hendi Sebut Bukan Program Halusinasi

Atas perbuatannya kini keempat pemuda ini bakal dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!