67 Ormas Lolos Verifikasi Peserta Musyawarah FKSB Kota Semarang
SEMARANG[Berlianmedia] – Steering Commite Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (SC FKSB) kota Semarang mulai melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai peserta Musyawarah FKSB yang berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Kota Semarang, Jumat (18/11).
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Semarang Joko Hartono mengatakan selaku Aparatur Kesbangpol Kota Semarang pihaknya hanya memonitor perkembangan proses tahapan tahapan musyawarah SC FKSB itu.
“Kami menyerahkan semua kepada SC dan OC yang sudah terbentuk, bahkan kami juga memberikan independensi yang besar kepada FKSB,” ujarnya .
Selain hanya memonitor, lanjutnya, Kesbangpol juga tidak akan mengintervensi apapun bentuknya, apalagi mengambil keputusan.
Hartono berharap dalam musyawarah FKSB ini menjadi momentum bagi bersatunya seluruh Ormas di wilayah kota Semarang.
Menurutnya, dengan dilakukan verifikasi dan validasi data Ormas itu, sebagai upaya untuk dapat berpartisipasi ikut dalam Musyawarah FKSB
dibentuknya Ormas untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang memiliki tujuan yang sama yaitu RPJMD kota Semarang yang diharapkan seluruh Ormas bisa bersatu padu mewujudkan RPJMD Kota Semarang hingga 2028.
Sementara itu, Ketua SC FKSB Kota Semarang Lukman Hakim menuturkan setelah tahapan pertama pendaftaran peserta Ormas pada musyawarah FKSB yang berlangsung mulai 12-17 November 2022, hingga verifikasi dan validasi data pendaftaran ditutup, Jumat (18/11).
Terdapat sebanyak 71 Ormas yang mendaftar musyawarah FKSB, namun setelah diverifikasi empat Ormas di antaranya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan, hingga 67 Ormas yang lolos.
Keempat Ormas yang gugur itu, karena di antara ada kepengurusannya sedang konflik, ada yang sampai batas waktunya tidak hadir dan lainnya.
“Bagi Ormas yang lolos verifikasi diperbolehkan membuat rekomensasi kandidat untuk maju bakal calon Ketua FKSB pada musyawarah mendatang. Namun SC akan melakukan verifikasi rekomendasi itu,” tutur Lukman.
Menurutnya, ketentuan calon ketua yang mengantongi rekomendasi tertulis dinyatakan sah jika ditandatangani oleh ketua dan sekretaris berstempel Ormas dan sedikitnya 5 Ormas yang dapat mengusung kandidat. Selain itu, kandidat harus pernah menjabat menjadi pengurus harian Ormas, setidaknya tingkat kota Semarang.
“SC FKSB akan membuka pendaftaran calon FKSB pada 19 – 21 November mendatang pada jam kerja pukul 08.00 WIB – pukul 16.00 WIB. Setelah itu akan diumumkan bagi calon yang lolos pada 23 November 2022,” ujarnya.
Musyawah dijadwalkan pada 26 November mendatang dan kemungkinan juga bisa berubah, mengingat kabar santer akan bersamaan dengan pelantikan Walikota Semarang serta rangkaian pesta rakyat.
“FKSB bagian dan mitra Pemkot Semarang akan ikut mensukseskan dan mendukung acara pelatikan itu, hingga jadwal Musyawarah FKSB 2022 bakal ditunda paling lambat satu minggu setelah pelantikan Walikota itu,” tuturnya.


