Warga Kendal Datangi Polres Pertanyakan Aduan 8 Bulan Tanpa Kepastian
KENDAL [Berlianmedia] – Sejumlah warga yang merasa dirugikan dalam kasus jual beli kapling siap bangun di Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali mendatangi Polres Kendal, Kamis (20/11). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah berlangsung lebih dari delapan bulan namun belum menunjukkan hasil berarti.
Warga didampingi kuasa hukum, Akhmad Dalhar SH., MH., dari ADH & Partner, serta Steve Aldo SH. Mereka diterima oleh Kanit Tipikor Subdit II, M. ADA, yang mempersilakan warga dan kuasa hukum masuk ke ruangannya untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses hukum.
Dalam pertemuan tersebut, M. ADA menyampaikan bahwa laporan warga masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya masih memanggil sejumlah saksi. “Mereka kami panggil tetapi tidak datang. Kami akan lanjutkan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan perkembangan pemanggilan pihak BPR Arto Moro yang sebelumnya dijanjikan pada 12 November 2025. Namun, proses tersebut disebut belum membuahkan hasil. Kuasa hukum juga mempertanyakan lambatnya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
M. ADA menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil SGY, pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. “Ia mengatakan sertifikat sudah dipecah, namun para warga yang sudah DP tidak datang untuk melakukan pelunasan,” kata M. ADA.
Pernyataan tersebut langsung dibantah warga. Menurut mereka, SGY tidak pernah menyampaikan informasi mengenai pemecahan sertifikat maupun permintaan pelunasan. Sebelum membuat laporan ke Polres Kendal, warga mengaku sudah berulang kali menanyakan status tanah kapling kepada SGY, dan saat itu SGY hanya menyampaikan bahwa tanah “akan dipecah di BPN”.
Merasa tidak ada kejelasan dari Kanit Tipikor, warga bersama kuasa hukum memutuskan menggelar konferensi pers di depan Mapolres Kendal.
Saat ditanya wartawan mengenai langkah hukum berikutnya, kuasa hukum Akhmad Dalhar menegaskan bahwa pihaknya akan membawa laporan ini ke Polda Jawa Tengah jika Polres Kendal tidak segera meningkatkan status perkara. “Aduan kami sudah berjalan delapan bulan. Jawaban dari Subdit II Tipikor berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian,” tegasnya.
Salah satu warga yang merasa tertipu mengungkapkan bahwa mereka hanya menginginkan uang DP dikembalikan. Ia menceritakan bahwa sebagian warga bahkan meminjam uang atau menabung bertahun-tahun demi bisa memiliki rumah. “Kalau uang itu kami pakai usaha atau kami depositkan lima tahun lalu, mungkin sudah berkembang. Tapi sekarang tanah tidak dapat, uang juga tidak kembali,” ujarnya.
Dalam rapat kerja di DPR RI Komisi III beberapa waktu lalu, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo juga menyoroti lambatnya quick response time Polri dalam menangani laporan masyarakat. Ia menyebut, hal ini membuat sebagian masyarakat lebih memilih melapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) karena dinilai lebih cepat merespons.








