Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Bekuk Pelaku Order Fiktip
SEMARANG[Berlianmedia] – Unit Reskrim Polsek Ngaliyan berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan order fiktif ke perusahaan tempatnya bekerja yang menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp162 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pada 14 Desember 2022 dilakukan audit dan ternyata pelaku bernama Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28) diketahui telah melakukan order fiktif sejak September 2022.
“Produk diorder di antaranya berbagai makanan dan minuman kemasan. Pelaku telah membuat order fiktif sebanyak 23 faktur,” ujar Irwan, Kamis (2/2).
Selain order fiktif, lanjutnya, ternyata tidak mengirimkan barang ke alamat yang sesuai faktur. Uangnya pun tidak disetorkan ke perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang itu, sehingga kerugian dari perusahaan lebih dari Rp100 juta.
“Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari rekanan toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp162.426.601. Selanjutnya pada 5 Januari 2023 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan,” tutur Irwan.
Pengejaran pelaku dilakukan dan sempat berpindah-pindah. Pelaku sempat berada di Kabupaten Klaten, kemudian ke Kabupaten Semarang.
Kemudian dia berhasil ditangkap di Kota Semarang. “Setelah mengetahui alamat kost pelaku di Perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolrestabes
Barang bukti yang diamankan 23 faktur order yang dilakukan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


