Terungkap, Oknum Ormas yang Peras PKL Pleburan Rp 20 Ribu per Hari Mengaku dari Ormas Angling Dharmo
SEMARANG [Berlianmedia]– Dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, Kota Semarang, kini mengerucut pada oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (Ormas) Angling Dharmo.
Selama hampir tiga pekan terakhir, puluhan PKL, baik yang berjualan pagi, siang, maupun malam hari, dipaksa menyetor Rp20 ribu setiap hari ke oknum Ormas tersebut, dengan ancaman tidak boleh berjualan dan akan diusir dari lokasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat kepada Wartawan, di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Senin (26/1).
“Yang datang itu mengaku dari ormas Angling Dharmo. Setiap PKL dimintai Rp20 ribu per hari. Kalau tidak membayar, kami diancam tidak boleh berjualan dan akan diusir,” ujar Erno.
Menurut Erno, jumlah PKL yang terdampak mencapai lebih dari 40 orang, dengan sistem shift pagi, siang dan malam. Jika dikalkulasikan, nilai pungutan ilegal ini bisa mencapai jutaan rupiah per bulan, seluruhnya diambil dari kantong pedagang kecil.
Ironisnya, para PKL selama ini telah memenuhi kewajiban kepada negara dengan membayar retribusi resmi Rp3.000 kepada Dinas Pasar. Lokasi berjualan di Jalan Kusumawardhani, Pleburan, juga telah memiliki legalitas berupa pendataan dan surat keputusan (SK) kawasan PKL dari Pemerintah Kota Semarang.
“Kami sudah resmi, sudah setor retribusi ke Pemkot. Tapi masih saja diperas Rp20 ribu per hari oleh oknum ormas. Ini jelas pemerasan,” tegasnya.
Merasa tertekan dan terancam kehilangan mata pencaharian, para PKL akhirnya mengambil langkah hukum. Pada hari Jumat lalu (22/1), perwakilan PKL melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polrestabes Semarang, dengan terlapor seorang oknum berinisial P, yang disebut aktif melakukan pungutan atas nama Angling Dharmo.
Tak berhenti di situ, Paguyuban PKL Sido Makmur Pleburan juga meminta pendampingan hukum dari LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir), untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di meja laporan.
Pemerasan Pidana
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang LBH Petir, Zainal Abidin “Petir” menyatakan, bahwa pungutan Rp20 ribu per hari dengan ancaman pengusiran merupakan bentuk pemerasan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
“Ini bukan iuran, bukan retribusi, dan bukan kesepakatan. Ini pemerasan. Mengatasnamakan ormas untuk mengambil Rp20 ribu per hari dari PKL, adalah kejahatan terhadap rakyat kecil,” tegas Zainal.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum pelaku serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang mengatasnamakan ormas Angling Dharmo dalam praktik tersebut.
“Negara tidak boleh kalah. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Hari ini Rp20 ribu, besok bisa lebih. Premanisme berkedok ormas harus dihentikan,” pungkasnya.









Setiap ormas didirikan itu tujuannya apa? Dan yg mengeluarkan izin itu siapa? Yg mengeluarkan izin itu harus mengawasi apa saja aktifitas ormas tsb, gak bisa dibiarkan saja setelah dapat izin. Kalau begini caranya sama saja yg mengeluarkan izin tapi gak ngawasi aktifitasnya itu melepaskan Harimau di alam bebas, terserah mau nyari makan kemana bebas. Mau makan kambing, mau makan manusia, Mai maka ayam silahkan, pokoknya yg berwenang hanya ngeluarin izinnya saja. Dengan kata lain lembaga yg ngeluarin izin hanya mencetak preman .
liar buasnya besaran pungutannya,
Rp20.000×40:Rp800.000,-. sehari,
belum lg kasih ke para pengamen dsb,
beratnya beban para pedang98
Harusnya ormas semacam ini di bubarkan…jangan malah nanti ada oknum main di balik layar
Yg mengatasnamakan ormas klo memang betul” Ormas tersebut Cabut SJ ijinya bubarkan SJ klo meresahkan Masyarakat percuma tak Ada manfaatnya KRN Alan membuat GADUH TRS klo di biarkan
Di basmi, kalau perlu, kan orangnya sudah jelas, di cokok, dikarungin saja seperti dulu jaman petrus…
Enak jadi preman ormas gajinya besar 800 rb/hr, 24 jt/bl mantabbb .. kita lihat parcok sat set menangkap dan membubarkan ormas tsb tdk, kalo tdk berarti dpt setoran
ini harus ditindak tegas sesuai hukum, agar tidak terulang lagi kepada masyarakat kecil.
Kalo kasus ini sampai ada kesepakatan damai, pasti oknum ini ada bekingnya.
kalo perlu bekingnya di tindak sekalian.
Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri sebagai perlawanan kejahatan.
SAMPAH MASYARAKAT…MAU DUIT KERJO SUUU