Somasi Dilayangkan, AWIBB Jabar Pertanyakan Sikap Dinas Pendidikan Soal Oknum Guru DPO

BEKASI [Berlianmedia] – SDN Sukadarma 02 yang berlokasi di Jalan Ponpes Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Hal ini setelah Tim Khusus (Timsus) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat melayangkan surat peringatan pertama (somasi) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Somasi tersebut dikirim karena Dinas Pendidikan dinilai tidak memberikan respons maupun konfirmasi atas surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan terkait keberadaan seorang tenaga pendidik di SDN Sukadarma 02 bernama Rastim alias Timbul, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) namun masih tetap aktif mengajar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2025, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, bersama tiga pelaku lainnya dan diduga berperan sebagai otak pelaku.

“Merujuk pada surat konfirmasi pertama yang kami layangkan pada Senin, 22 September 2025, tidak ada tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Hingga hari ini tidak ada tindakan pemanggilan terhadap oknum guru yang berstatus DPO tersebut. Karena itu, Kamis 23 Oktober 2025 kami resmi mengirim surat somasi pertama agar Kepala Dinas Pendidikan segera memanggil dan memberikan sanksi tegas,” tegas Jimmy, Ketua Timsus AWIBB DPD Jawa Barat.

Sementara itu, Raja Simatupang, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 bersikap kooperatif dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Kami minta Kepala Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tidak melindungi terduga pelaku. Serahkan kepada pihak kepolisian supaya proses hukum berjalan. Jika somasi ini tidak direspons, kami akan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan pasal 55 dan 56 KUHP,” tegas Raja Simatupang.

Raja juga menyindir keras lemahnya penegakan hukum terkait kasus ini.
“Bahkan para tahanan KPK mungkin harus belajar dari Rastim alias Timbul. Sudah DPO tetapi tetap bebas mengajar di sekolah yang jaraknya hanya 100–150 meter dari Polsek Sukatani dan belum juga ditangkap. Luar biasa sekali,” ucapnya sambil berkelakar.

Jimmy menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur sesuai aturan sebelum mengeluarkan somasi.

“Kami sudah lebih dulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan kepala sekolah, juga melayangkan surat informasi resmi. Tapi yang bersangkutan tetap dibiarkan mengajar. Ada apa dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan? Karena tidak digubris, terpaksa kami lanjutkan dengan somasi,” ujarnya.

Bekasi, 23 Oktober 2025
Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *