Soegiharto Santoso Bongkar Rekayasa Hukum di Gugatan PTUN Jakarta
JAKARTA[Berliamedia] – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023–2028, di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, menghadirkan 22 bukti kuat dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (9/9). Persidangan dengan nomor perkara 212/G/2025/PTUN.JKT ini digugat oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024.
Majelis Hakim yang dipimpin Ridwan Akhir, SH., MH., bersama Gugum Surya Gumilar, SH., MH., dan Haristov Aszadha, SH., mendengar pemaparan bukti dari pihak APKOMINDO. Bukti-bukti tersebut bukan hanya menegaskan keabsahan kepengurusan dan SK Kemenkumham, tetapi juga membongkar adanya dugaan rekayasa hukum, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fatal dalam gugatan pihak lawan.
Salah satu bukti kunci adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 483 K/TUN/2016 yang telah inkracht. Putusan tersebut menolak kasasi pihak lawan terkait SK Kemenkumham, sehingga gugatan baru yang diajukan dinilai tanpa dasar hukum (niet ontvankelijk) dan termasuk penyalahgunaan proses peradilan.
Soegiharto Santoso menegaskan adanya kontradiksi fatal dalam klaim Munaslub 2 Februari 2015. “Dalam akta notaris No. 55 tanggal 24 Juni 2015, hanya ada perubahan Anggaran Dasar, tidak ada pemilihan Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara. Namun, dalam gugatan dan memori kasasi yang dibuat kuasa hukum penggugat, justru muncul dua versi hasil terpilih berbeda untuk tanggal yang sama. Ini jelas rekayasa hukum,” tegasnya.
Sekjen APKOMINDO, Puguh Kuswanto, bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai skandal hukum. “Bagaimana mungkin firma hukum yang sama bisa menghasilkan dua versi fakta berbeda di pengadilan resmi? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan upaya sistematis menyesatkan peradilan dan merusak marwah hukum di Indonesia,” ujarnya.
Kuasa hukum Kementerian Hukum RI dalam dupliknya juga menolak gugatan dengan argumen tegas, antara lain PTUN tidak berwenang mengadili dualisme kepengurusan ormas, penggugat tidak memiliki legal standing, dan SK Kemenkumham telah sah secara administratif berdasarkan akta notaris serta aturan perundangan.
Atas dasar itu, APKOMINDO menilai gugatan ini fiktif dan manipulatif. “Kami yakin Majelis Hakim akan menolak seluruh gugatan. Selain itu, kami juga sudah melaporkan dugaan rekayasa hukum ini kepada pihak kepolisian agar diproses lebih lanjut demi menjaga integritas peradilan di Indonesia,” kata Soegiharto yang akrab disapa Hoky.
DPP APKOMINDO menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum Kementerian Hukum RI atas profesionalisme dan ketegasan dalam persidangan. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus membina serta memberdayakan pengusaha komputer dan teknologi informasi di seluruh Indonesia.