Pengurus Yayasan Insan Gemilang akan Digugat Balik Warga Perumahan Depot Palan 5 Karangjati
KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]- Pengurus Yayasan Insan Gemilang, pemilik Sekolah Dasar Plus Tahfidzul Quran (SD PTQ) Smart Kids, yang berada di Perumahan Depot Palan Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang menggugat warga sebesar Rp 450 juta di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, akan digugat balik oleh pihak warga secara pidana.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Achmad Atok’illah, SHi, Kuasa Hukum warga Perumahan Depot Palan 5 RT 1 RW 7 Kelurahan Karangjati, Bergas Kabupaten Semarang, yang digugat oleh Yayasan Insan Gemilang, usai mendampingi Hakim PN Ungaran, saat melakukan pemeriksaan setempat (disente) untuk memastikan obyek sengketa, Selasa (22/7).
“Apabila ada celah pidana, kita akan menempuh jalur pidananya. Ya tentunya gugatan balik, karena selama ini warga telah digugat Perdata dengan nilai sebesar Rp 450 juta. Tapi nanti kita tunggu, mudah-mudahan majelis hakim punya nurani, kita harapkan putusannya terbaik bagi warga. Karena selama proses persidangan, tidak ada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan atau membuktikan kerugian riil sebanyak itu,” jelasnya kepada Wartawan.
Dikatakan Achmad Atok’illah, bahwa digugatnya warga yang menjadi kliennya, oleh Pengurus Yayasan Insan Gemilang, karena warga melakukan protes atau penolakan terhadap aktivitas pendidikan sekolah tersebut, karena berada di lingkungan perumahan tertutup, yang dihuni oleh pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Jadi, warga itu sudah melakukan pengaduan kepada lurah, camat, dinas terkait, bahkan sampai ke Bupati dan Kejaksaan. Tapi belum ada tindakan apapun. Kemudian warga menyatakan protesnya dengan membuat spanduk-spanduk. Intinya tetap mendukung kegiatan belajar mengajarnya, tapi tidak di lokasi perumahan warga, karena mengganggu kenyamanan warga,” paparnya.
Salah satu warga yang digugat oleh Pengurus Yayasan Insan Gemilang, Indra Himawan menyayangkan gugatan yang dilayangkan, karena sebenarnya warga setuju dengan adanya pendidikan yang mencerdaskan bangsa, namun ya jangan di dalam perumahan, karena mengganggu kenyamanan lingkungan dan warga perumahan.
“Ketidaknyamanan itu karena ada kurang lebih 200 kendaraan bermotor tiap hari, yang keluar masuk dengan kecepatan tinggi dan sedang. Itu sebenarnya mengganggu, karena pendirian TK, PAUD, SD itu diduga tidak ada sosialisasi kepada warga. Sedang perum depot ini diperuntukkan untuk hunian, bukan untuk bisnis,” jelasnya.

“Nilai gugatan perdatanya kepada warga, 12 orang itu nilainya Rp 450 juta dan ditambah Rp 5 juta tiap hari. Yang dibebankan kepada 12 warga yang digugat, termasuk Saya,” imbuh Indra.
Perintah Penyegelan
Lurah Karangjati Diah Pusposari, yang ikut hadir menyaksikan pemeriksaan setempat (disente) oleh Hakim PN Ungaran menyatakan, bahwa telah keluar surat perintah penyegelan, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman, SAg tertanggal, 16 Juli 2025 dengan surat nomor P/1571/.A/400.4.1/VII/2025.
“Sudah ada surat penutupan SD dari Dinas (Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang). Tanggal 16 Juli 2025 itu sudah ada surat dari Dinas, terkait perintah untuk menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar. Dan dari Dewan Pendidikan kemarin sebenarnya mau menyegel, tapi kemudian disepakati bersama, ada pemindahan siswa ke sekolah-sekolah yang bisa menampung. Kesepakatan itu pada hari Kamis (17/7), waktu Dewan Pendidikan Pak Joko Sriyono hadir,” terangnya.
“Kemarin disepakati, pihak sekolah bersedia memindahkan semua siswanya yang kelas 1,2 dan 3 (SD). Karena mereka, anak-anak belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) semua, mereka tidak punya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Jadi kalau anak-anak lukus tidak memiliki ijazah,” imbuh Lurah Diah.
Keberatan Sudah Tahun Lalu
Dikatakan pula oleh Lurah Karangjati, bahwa sebenarnya sudah sejak bulan September 2024 lalu, warga sudah melayangkan surat keberatannya, atas keberadaan satuan pendidikan di lingkungan Perumahan Depot. Kemudian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, menurunkan timnya untuk melakukan pengecekan perijinannya.
“Kami sudah ke sini tanggal 1 Oktober 2024, beserta Kasi Trantib Kecamatan Bergas, kami cek semua perizinannya. Terus kemudian tanggal 4 Oktober 2024 atau tiga hari setelah kami sidak di lapangan itu, dari Camat Bergas waktu itu Pak Seno Wibowo, mengundang seluruh SKPD, tapi tanpa warga dan tanpa Yayasan untuk mengecek semua perizinan dan kondisi legalitasnya dari satuan pendidikan ini,” ungkap Lurah Diah.
Dengan adanya kejadian itu, Lurah Karangjati sebenarnya juga telah beberapa kali melakukan mediasi, mempertemukan pihak yayasan dengan warga untuk mencari solusi bersama, agar lingkungan kembali kondusif dan komunikasi pemerintah kelurahan dengan warga tetap kondusif, agar program-program pemerintah tetap bisa berjalan di lingkungan warga, sebab pemilik atau pengurus yayasan adalah Ketua RW setempat atau RW 7.
“Jadi agar tetap komunikasi tetap kondusif, karena beberapa program kami nanti akan sulit masuk ke lingkungan RW 7 ini, kalau ada konflik di antara warga, kami berharap semua hal yang baik dimulai dari hal hal yang baik juga,” harap Lurah berhijab ini.








