Sengketa Dua Kapal Agunan Memanas, Bank BPD Jateng Pati Tempuh Jalur Hukum

PATI[Berlianmedia] – Sengketa dua kapal yang dijadikan agunan kredit di Bank BPD Jateng Cabang Pati kian memanas. Munculnya klaim jual beli terhadap objek jaminan membuat proses pelelangan tertunda dan mendorong pihak bank menempuh jalur hukum.

Pimpinan Cabang Bank BPD Jateng Pati, Pramudianto, menjelaskan bahwa kredit tersebut berasal dari debitur yang mengajukan pinjaman pada tahun 2014. Namun, sejak sekitar tahun 2017, debitur mengalami kredit macet hingga saat ini belum terselesaikan.

Sebagai upaya penyelesaian, bank berencana melelang dua kapal yang dijadikan jaminan. Akan tetapi, rencana tersebut mendadak tertunda setelah muncul pihak lain yang mengklaim telah membeli kedua kapal tersebut.

“Pada saat akan dilakukan pelelangan, tiba-tiba ada seseorang berinisial J yang datang dan mengaku telah membeli dua kapal tersebut.

Baca Juga:  Dubes Qatar Temui Ganjar, Bahas Event Sepeda dan Potensi Kerjasama Pendidikan

Karena adanya klaim itu, proses lelang tidak dapat dilanjutkan dan kini menjadi sengketa,” ujar Pramudianto, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, secara administrasi kepemilikan jaminan masih tercatat atas nama debitur dan tidak ada perubahan yang diakui pihak bank. Jika memang terjadi transaksi penjualan, menurutnya hal tersebut dilakukan di luar sepengetahuan dan kewenangan bank.

Bank BPD Jateng Pati pun memastikan akan melaporkan persoalan tersebut ke kantor pusat untuk dikaji oleh tim hukum dan menempuh langkah hukum guna melindungi kepentingan bank.

“Jelas, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait legalitas penjualan barang jaminan dan kepastian hukum terhadap aset yang masih terikat kredit.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!