Satlantas Polres Rembang Terapkan E-Tilang Handheld, Penindakan Lebih Cepat dan Transparan

REMBANG[Berlianmedia] – Satlantas Polres Rembang resmi mulai memberlakukan sistem e-tilang berbasis perangkat handheld dalam operasi penertiban lalu lintas. Inovasi ini diterapkan sebagai langkah konkret meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Rembang.

Penerapan sistem tersebut disosialisasikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha, dalam kegiatan di Jalan Diponegoro Rembang, Kamis (26/2).

“Dengan menggunakan e-tilang handheld, kami dapat mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar AKP Ryan Mitha.

Melalui perangkat handheld, petugas dapat langsung memproses pelanggaran kasatmata di lokasi kejadian. Beberapa pelanggaran yang kerap ditemukan di Kabupaten Rembang antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, serta menggunakan ponsel saat berkendara. Setelah data diinput, pelanggar akan menerima barcode e-tilang sebagai bukti penindakan.

AKP Ryan Mitha menjelaskan, pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan. Pembayaran denda dapat dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account (BRIVA), sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan. Semua proses pembayaran bisa dilakukan secara elektronik,” jelasnya.

Penerapan e-tilang berbasis handheld ini juga dinilai mampu menghemat waktu pengurusan perkara, mengurangi biaya administrasi, serta menekan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen karena seluruh proses tercatat secara digital dan online.

Selain meningkatkan transparansi pelayanan publik, sistem ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Kabupaten Rembang.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan sistem ini, kami bisa lebih fokus pada tugas pengaturan lalu lintas, mengayomi masyarakat, serta mengingatkan pengguna jalan untuk lebih tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!