Polres Sukoharjo Luncurkan “SIMKU”, Pengingat Otomatis Masa Berlaku SIM Lewat WhatsApp
SUKOHARJO [Berlianmedia]- Polres Sukoharjo terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kali ini, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Sukoharjo meluncurkan SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku) — sebuah inovasi berbasis sistem informasi yang berfungsi sebagai pengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan, inovasi ini dihadirkan untuk membantu masyarakat agar tidak terlambat memperpanjang SIM. Sebab, banyak warga yang datang ke Satpas Sukoharjo untuk memperpanjang SIM, namun ternyata masa berlakunya sudah lewat satu hari, sehingga harus membuat baru.
“Sistem informasi ini kami buat karena banyak masyarakat yang lupa masa berlaku SIM-nya. Akibatnya, ketika datang ke Satpas untuk memperpanjang, sudah lewat masa berlaku dan harus membuat baru. Nah, dari situ kami berinisiatif menghadirkan SIMKU sebagai pengingat otomatis,” jelas AKP Doohan, Kamis (23/10).
Melalui SIMKU, masyarakat akan menerima dua kali pesan pengingat sebelum masa berlaku SIM habis. Pesan pertama dikirim 14 hari sebelum masa berlaku berakhir, dan pesan kedua dikirim 7 hari sebelum habis, apabila pemilik SIM belum melakukan perpanjangan.
“Misalnya masa berlaku SIM seseorang habis tanggal 1 November. Maka kami akan kirim pesan pertama pada 17 Oktober dan pesan kedua pada 24 Oktober, mengingatkan agar segera memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa,” lanjutnya.
Data penerima pesan diambil langsung dari arsip pendaftaran SIM yang dimiliki Satpas Sukoharjo. Nomor ponsel pemohon yang tercatat dalam berkas administrasi akan diolah dan diinput ke dalam sistem untuk mendeteksi masa berlaku SIM yang akan segera berakhir.
“Kami ambil semua data dari arsip pemohon SIM. Nomor ponsel yang terdaftar kami masukkan ke sistem, lalu otomatis terdeteksi siapa saja yang masa berlakunya akan habis. Dari situ sistem akan mengirimkan pesan pengingat secara bertahap,” ungkap AKP Doohan.
Ia menegaskan, tujuan utama peluncuran SIMKU bukan untuk meningkatkan jumlah perpanjangan SIM semata, melainkan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan disiplin berlalu lintas.
“Target kami bukan peningkatan angka perpanjangan SIM, tapi peningkatan ketaatan masyarakat. Kami ingin warga lebih disiplin dan sadar waktu masa berlaku SIM-nya agar tidak perlu mengulang dari awal hanya karena lupa,” tandasnya.
Dengan hadirnya SIMKU, Satlantas Polres Sukoharjo berharap masyarakat semakin mudah mengingat masa berlaku SIM sekaligus merasakan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan humanis.








