Persyaratan Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Masih Rumit

SEMARANG[Berlianmedia] – Kebijakan pemerintah memberikan subsidi/insentif pembelian mobil maupun kendaraan bermotor listrik dinilai masih rumit dan menyulitkan di kalangan masyarakat yang membutuhkan dan sejumlah dealer.

Dosen Teknik Mesin Universitas Negeri Semarang (Unnes) Widya Aryadi ST MEng mengatakan persyaratan untuk pengajuan mendapatkan subsidi pembelian mobil maupun kendaraan bermotor listrik dinilai masih rumit dan menyulitkan.

Kebijakan pemerintah, lanjutnya, untuk persyaratan memperoleh subsidi atau insentif  kendaraan listrik yang diberlakukan itu, sebaiknya lebih diserderhanakan agar masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan, terutama masyarakat bawah.

“Masyarakat menilai kebijakan mendapatkan subsidi pembelian kendaraan listrik masih rumit dan menyulitkan terutama ketentuan pesyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Widya, Minggu (4/6).

Seperti diketahui, kebijakan subsidi untuk program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sudah berlaku sejak 20 Maret 2023. Pemerintah memberikan subsidi diskon harga rata-rata sebesar Rp7 juta per unit. Dengan syarat harus diproduksi di dalam negeri, di mana 1 NIK hanya berhak untuk 1 kali pembelian.

Selain itu, diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Bahkan tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan subsidi motor listrik konversi untuk 50.000 unit. Untuk mendapatkannya, ada tiga syarat tambahan, di antaranya motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc. Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Motor yang akan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik itu harus memiliki surat lengkap yang aktif. Nama pemilik kendaraan yang tercantuk di Surat Tanda Nomor KEndaraan (STMK juga harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Widya menuturkan, persyaratan pembelian sepeda motor listrik bersubsidi dinilai rumit. Meski pemerintah sudah memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta.

“Berat persyaratannya, harus ada KUR, terus listrik juga harus di bawah 900 kalau gak salah, pokoknya yang dapet bantuan dari pemerintah baru bisa dapet subsidi juga untuk ambil motor listrik,” tuturnya.

Dia menyebut banyak masyarakat yang berminat untuk membeli motor listrik subsidi, namun tidak bisa memenuhi apa yang dipersyaratkan sehingga banyak yang mundur. Jika hal itu terjadi menurutnya rencana pemerintah untuk memperbanyak motor listrik di jalanan akan sulit diwujudkan.

“Persyaratan subsidinya terlalu ketat, seharus bisa disederhanakan hingga masyarakat yang mebututuhkan baik pelaku UKM, Ojol dan lainnya bisa segera beralih dengan memanfaatkan kendaraan listrik,” ujar Widya.

Hingga saat ini, tutur Widya pengajuan pembelian kendaraan listrik sudah menumpuk banyak di sejumlah daelar, namun sulit direalisasikan, bahkan diketahui dealer pun diminta harus menalangi lebih dulu.

Kondisi itulah, menurutnya, yang semakin merumitkan masyarakat untuk mendapatkan subsidi pembelian kendaraan listrik di sejumlah dealer dan diharapkan pemerintah bisa mempermudah persyaratan yang tidak memberatkan masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, besaran subsidi motor listrik pada 2023 akan digelontorkan sebesar Rp1,4 triliun. Kemudian pada 2024 naik menjadi Rp 4,2 triliun untuk 600.000 unit motor listrik.

Besaran subsidi mobil listrik pada 2023 sebesar Rp1,6 triliun dan akan meningkat menjadi Rp4,9 triliun pada 2024. Bus listrik juga akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebanyak Rp48 miliar pada 2023. kemudian pada 2024 naik menjadi Rp144 miliar.

Untuk tahun ini, Kementerian Perindustrian mengajukan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik dan 39.500 unit mobil listrik berbasis baterai.

Menurut Widya, besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp80 juta. Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp7 juta itu. Sebenar sangat menarik, namun persyaratan yang dinilai rumit, masyakarat masih enggan mengajukan untuk mendapatkan subsidi pembelian kendaraan listrik tersebut.

Widya mengatakan jika kebijakan persyaratan itu bisa dipermudah dipasttikan bakal mengundang minat masyarakat untuk beralih dengan memanfaatkan kendaraan listrik, meski besaran subsidi diturunkan.

“Jika syarat dipermudah, meksi besaran subsidi diturunkan pun tetap dapat mendorong minat masyarakat cepat beralih memanfaatkan kendaraan listrik, misalnya subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp3,5 juta per orang itu juga sudah sangat membantu masyarakat,” tutur Widya.

Subsidi mobil listrik yang dimaksud merupakan kebijakan insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut berlaku pada tahun anggaran 2023 per April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *