Pengusaha Berinisial S.U. Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Tanah Rp1,3 Miliar di Pemalang
PEMALANG [Belianmedia]- Perkembangan terbaru perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Pemalang resmi menetapkan seorang pengusaha berinisial S.U. sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam transaksi jual beli tanah yang dilaporkan oleh korban berinisial T.S. (70), warga Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus bermula dari kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 364 meter persegi yang berlokasi di Desa Warungpring pada Juni 2024. Dalam perjanjian tersebut, nilai transaksi disepakati sebesar Rp1,3 miliar.
Sebagai bagian dari pembayaran awal, pembeli menyerahkan uang muka berupa dua unit kendaraan dengan estimasi nilai sekitar Rp164 juta. Sisa pembayaran selanjutnya disepakati untuk dilunasi secara bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Proses administrasi transaksi sempat berjalan, termasuk melalui notaris dengan rencana pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat. Namun hingga Februari 2025, pembayaran pelunasan disebut belum terealisasi sebagaimana yang diperjanjikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan S.U., yang diketahui sebagai pengusaha ayam di wilayah Watukumpul, sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai bagian dari koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam transaksi jual beli tanah yang bernilai besar dan berpotensi menimbulkan sengketa pidana apabila tidak dilaksanakan sesuai perjanjian.


