Penerbitan SHGB Baru 83 Hektare di Sugihmanik Dipertanyakan, Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan HGB Lama

GROBOGAN [Berlianmedia]– Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru seluas hampir 83 hektare di Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan serius, karena diduga langgar prosedur.

Proses penerbitan tersebut dipertanyakan, karena dinilai bertentangan dengan riwayat hukum tanah, yang sebelumnya telah melekat Hak Guna Bangunan (HGB) lama.

Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), Suseno menyampaikan, bahwa lahan tersebut sebelumnya telah bersertifikat HGB Nomor 1 atas nama PT Semen Sugih Harapan. HGB itu kemudian dijaminkan ke Bank BHS Harapan Sentosa pada era 1990-an dengan nilai tanggungan sekitar Rp45 miliar.

Karena kredit bermasalah, aset tersebut diambil alih negara melalui BPPN dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara pada tahun 2004. Namun persoalan muncul, karena pada saat lelang dilaksanakan tanggal 22 April 2004, status HGB disebut telah berakhir atau “mati” lebih dulu sekitar 11 April 2004.

“Artinya, objek yang dilelang saat itu diduga bukan lagi HGB aktif.
Meski demikian, hasil lelang dimenangkan oleh PT ALIB (Azam Laksana Intan Buana). Yang menjadi pertanyaan publik kini, bagaimana mungkin kemudian muncul SHGB baru Nomor 5 atas nama PT ALIB, sementara HGB lama belum pernah secara tuntas dihujukkan atau diselesaikan kewajiban hukumnya, termasuk beban APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dan potensi kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp 45 miliar,” terangnya, di Kantor LBH Ratu Adil, Semarang (25/2).

“Secara hukum, HGB lama harusnya dibereskan dulu. Tidak bisa serta-merta terbit HGB baru dengan nomor berbeda tetapi objek tanahnya sama. Itu menimbulkan tanda tanya besar,” imbuh Suseno.

Lahan seluas hampir 83 hektare di Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, yang penerbitan SHGB nya diduga melanggar prosedur. Foto : Dok Ist

Riwayat tanah itu, lanjutnya, bermula dari pembebasan lahan milik desa dan warga untuk proyek industri semen. Namun proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Setelah dijaminkan dan gagal bayar, aset masuk proses lelang negara.

Dalam hukum pertanahan, jika HGB telah berakhir, maka tanah kembali menjadi tanah negara. Untuk mendapatkan hak baru, pemohon harus mengajukan permohonan sesuai prosedur, membayar kewajiban termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) serta menyelesaikan seluruh beban hukum yang melekat sebelumnya.

“Yang dipersoalkan, SHGB baru disebut terbit berdasarkan SK Menteri ATR/BPN melalui Kanwil Jawa Tengah karena luasnya di atas 5 hektare. Bahkan kemudian lahan tersebut dipecah menjadi 11 bidang,” tegasnya

Dikatakan pula, muncul kebingungan mengenai peruntukan lahannya. Awalnya disebut sebagai kawasan industri, namun dalam klarifikasi disebut malah menjadi kawasan real estate. Padahal jika luasnya di atas 50 hektare dan diperuntukkan sebagai kawasan industri, maka perizinannya berbeda dan lebih ketat dibanding sekadar pengembangan perumahan.

“Kalau ini kawasan industri, harus tunduk pada aturan kawasan industri. Tidak bisa diproses seperti real estate biasa. Ini beda rezim hukum,” tegas Suseno.

Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan sejumlah aspek yang dinilai perlu diuji secara hukum antara lain :
– Apakah penerbitan SHGB baru sah ketika HGB lama belum diselesaikan secara hukum.
– Apakah proses lelang atas HGB yang sudah berakhir sah menurut ketentuan.
– Apakah kewajiban hak tanggungan dan potensi kerugian negara telah dipenuhi.
– Apakah dasar penerbitan hak hanya bermodal surat keterangan tidak sengketa dari lurah dan penguasaan fisik.
– Apakah terdapat kekeliruan klasifikasi peruntukan (kawasan industri atau real estate).

“Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka bukan hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum dalam penerbitan hak atas tanah,” tandasnya.

Langkah Hukum

Langkah Hukum yang dilakukan pihak PT AAA akan segera melayangkan surat resmi ke Kementerian ATR/BPN, melalui Kanwil Jawa Tengah guna meminta penjelasan formal dan pihak-pihak terkait.

“Kalau ternyata prosesnya tidak sesuai undang-undang, tentu akan ada langkah hukum lanjutan,” tegasnya.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola pertanahan di daerah, terutama dalam proyek berskala besar yang menyangkut puluhan hektare lahan dan riwayat panjang utang serta lelang negara.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!