Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Banyak Pelanggaran, LAI Jateng Adukan ke Wali Kota Semarang
SEMARANG [Berlianmedia]– Polemik proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang semakin menguat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, Senin (29/9).
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran menegaskan, bangunan seluas lebih dari 2.200 meter persegi itu patut diduga banyak pelanggaran aturan.
“Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang melanggar aturan. Kami memohon agar dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan yang menyalahi GSB maupun PBG,” tegas Yoyok usai menyerahkan surat aduan di Balai Kota.
Dalam aduan tersebut, LAI merinci, bahwa lahan tercatat milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit sejak 16 Mei 2023, serta dikerjakan RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, realisasi pembangunan menyimpang dari izin.

“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan (GSB), serta terdapat galian untuk basement parkir yang menyalahgunakan izin,” bunyi laporan tertulis LAI.
Tanpa Ijin Pertambangan
Selain itu, LAI menyoroti aktivitas galian tanah dan batuan berskala besar yang dilakukan tanpa ijin pertambangan. Yoyok menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti dari Dinas PTSP Jateng dan Dinas ESDMN Jateng bahwa izin dimaksud tidak pernah diterbitkan.
“Lebih dari satu tahun pelanggaran dibiarkan oleh Dinas Penataan Ruang maupun Pemkot Semarang,” kata Yoyok.
Dengan kepemimpinan baru di Kota Semarang, LAI mendesak Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti untuk segera bertindak.
“Kami berharap ada penindakan, penertiban, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar hukum,” ujarnya.