Ombudsman RI Ungkap Praktik Maladministrasi yang Berulang : Negara Diminta Tegas Lindungi Hak Pekerja
JAKARTA [Berlianmedia]– Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI mengungkap fakta yang mengkhawatirkan, pelanggaran terhadap hak pekerja masih terus berulang, bahkan menunjukkan pola yang sistemik dari tahun ke tahun.
Hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026, memperlihatkan persoalan tidak lagi bersifat insidental, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola perlindungan ketenagakerjaan. Dari aspek kebijakan hingga implementasi di lapangan, berbagai celah membuka ruang terjadinya maladministrasi yang merugikan pekerja.
Sorotan utama diarahkan pada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, yang dinilai belum optimal memastikan kewajiban pembayaran THR dijalankan sesuai aturan. Regulasi yang masih bertumpu pada surat edaran dinilai lemah karena tidak memiliki daya paksa yang cukup, sementara ketidaksinkronan antar aturan justru memperumit penegakan sanksi terhadap perusahaan pelanggar.
Di lapangan, kondisi ini diperparah dengan absennya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Tanpa panduan teknis terintegrasi, penanganan pelanggaran sangat bergantung pada diskresi pejabat, bukan sistem yang pasti dan terukur. Pengawas ketenagakerjaan pun hanya memiliki peran pembinaan tanpa kewenangan eksekusi yang kuat, membuat penegakan hukum menjadi tumpul.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. “Ketiadaan SOP membuat penanganan kasus bergantung pada inisiatif individu, tanpa standar layanan yang jelas. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan pekerja,” ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Masalah juga muncul dalam pengelolaan pengaduan. Di sejumlah daerah, data pengaduan belum diperbarui secara optimal, tidak ada standar waktu penyelesaian, serta belum terintegrasi dengan sistem nasional. Akibatnya, banyak laporan pekerja berpotensi terabaikan atau tertunda tanpa kejelasan.
Pada tataran makro, Ombudsman menemukan praktik maladministrasi yang terus berulang, yaitu penundaan pembayaran THR, pembayaran dengan cara dicicil yang jelas dilarang, hingga tidak diterbitkannya nota pemeriksaan kepada perusahaan pelanggar.
Data menunjukkan, sejak 2023 hingga 2025 terdapat 652 pengaduan serupa, dan pada 2026 jumlahnya melonjak menjadi 1.461 laporan baru.
Angka tersebut menjadi alarm serius. Tanpa intervensi tegas, ribuan pengaduan berpotensi menjadi “utang keadilan” yang terus menumpuk setiap tahun.
Dalam perspektif advokasi, kondisi ini menegaskan bahwa persoalan THR bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut komitmen negara dalam melindungi hak normatif pekerja. Ketika pelanggaran dibiarkan berulang, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Ombudsman RI mendesak langkah pembenahan menyeluruh, dengan memperkuat regulasi agar memiliki daya paksa, menyelaraskan mekanisme sanksi lintas kementerian, mempertegas kewenangan pengawas serta membangun sistem pengaduan terintegrasi yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dukungan anggaran pengawasan ketenagakerjaan juga harus ditingkatkan agar tidak sekadar menjadi formalitas.
Lebih dari itu, negara dituntut hadir secara nyata, tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung aktif bagi pekerja. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar harus menjadi pesan jelas bahwa hak pekerja bukan untuk dinegosiasikan.
Jika tidak, praktik bisnis yang abai terhadap kesejahteraan pekerja akan terus tumbuh, sementara keadilan hanya menjadi wacana tanpa realisasi.


