M.Ahsan : Perubahan SPMB 2026 Semarang Perkuat Inklusi Sosial

SEMARANG[Berlianmedia] – Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial melalui perubahan regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Muhammad Ahsan, M.Ag, menegaskan bahwa pendidikan bermutu harus diawali dari sistem penerimaan murid baru yang bermutu pula.

“Pendidikan yang berkualitas diawali dengan sistem penerimaan yang objektif, berkeadilan, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Itu prinsip yang harus kita junjung tinggi,” ujarnya saat menyampaikan sosialisasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Perubahan Peraturan Wali Kota Semarang tentang SPMB 2026 di Aula Balaikota Semarang, Jumat (27/2).

Menurut Ahsan, filosofi utama perubahan regulasi tahun ini adalah penguatan inklusi sosial, terutama untuk memberikan kemudahan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

“Kita ingin inklusi sosial benar-benar terasa. Anak-anak dari keluarga kurang mampu harus lebih mudah mengakses pendidikan di Kota Semarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara umum sistem SPMB Kota Semarang selama ini sudah dinilai terdepan, baik dari sisi regulasi maupun sistem daringnya.
Bahkan, sistem online SPMB Kota Semarang dinilai relatif aman dan jarang mengalami gangguan serius.

“SPMB kita sudah cukup baik, baik dari sisi sistem maupun regulasi. Tahun ini yang kita kuatkan adalah aspek keadilan sosial dan kohesivitas sosialnya,” jelasnya.

Alur penerimaan murid baru tetap melalui empat jalur, yakni:
Jalur domisili
Jalur prestasi
Jalur afirmasi (bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas)
Jalur mutasi (bagi calon murid yang pindah domisili)
Selain itu, integrasi satuan pendidikan swasta gratis ke dalam sistem SPMB juga dilakukan untuk memperluas akses pendidikan tanpa mengurangi peluang sekolah swasta berdaya yang telah berjalan.

“Kita ingin sistem ini tetap fair dan sportif,” imbuh Ahsan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, menyampaikan sejumlah catatan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.
Menurutnya, jalur mutasi tahun lalu dibuka lebih luas, tidak hanya untuk perpindahan dari luar kota. Namun, dalam praktiknya ditemukan indikasi penyalahgunaan.

“Kami menemukan indikasi kecurangan, seperti pengurusan surat pindah kerja antar kecamatan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan penerimaan sekolah. Ini membuat jalur mutasi menjadi tidak fair,” ujarnya.

KP2KKN berharap jalur mutasi dikembalikan pada semangat awalnya, yakni khusus untuk perpindahan dari luar kota ke Kota Semarang. Usulan tersebut, kata Ronny, telah dikoreksi dalam perubahan Peraturan Wali Kota terbaru.
Selain jalur mutasi, pihaknya juga menyoroti jalur prestasi, khususnya komponen Nilai Akhir Prestasi (NAP) yang masih menggabungkan prestasi akademik dan non-akademik.
“Kami mengusulkan agar jalur prestasi akademik dan non-akademik dipisahkan. Siswa yang unggul secara akademik belum tentu memiliki sertifikat lomba, dan sebaliknya,” jelas Ronny.

Perubahan regulasi SPMB 2026 ini diharapkan mampu memperkuat prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru, sekaligus memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh warga Kota Semarang.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!