KPID Jateng Sebut Xpose Unsensored Trans7 Langgar 16 Pasal, Simak UU dan Aturan Selengkapnya!

SEMARANG [Berlianmedia]- Pemerintah telah mengatur perusahaan pers dengan undang-undang penyiaran. Demikian pula Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen Indonesia, memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media.

Tayangan Xpose Unsensored Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober kemarin telah menuai respons keras, tidak hanya dari para alumni Pesantren Lirboyo, namun semua pesantren di Indonesia.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor di berbagai daerah telah menyuarakan boikot Trans7, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dari berbagai daerah, juga telah menggelar upaya menjaga nama baik KH Anwar Mansur, yang menjadi sasaran opini tayangan tersebut, termasuk Himasal Jateng yang menyampaikan tuntutan melalui KPID Jateng dan Polda Jateng, pada hari Rabu (15/10).

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng mengatakan, mendukung langkah para alumni Pesantren Lirboyo yang menyalurkan aspirasi pada saluran yang tepat, yakni KPID.

Aulia menerangkan, pihaknya telah memperhatikan beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren terhadap program Xpose Unsensored Trans7. Ia mengungkapkan penggunaan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta seperti menyamakan pembantu atau asisten rumah tangga (ART) dengan santri, karena melakukan pekerjaan yang sama.

“Kita melihat gambar ART itu tidak sama tapi dibuat narasi merupakan bagian dari santri,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa program tersebut tidak termasuk kategori karya jurnalistik.

“Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan karya jurnalistik. Ini sebuah konten yang biasanya muncul di media sosial. Kok bisa, kok boleh-boleh muncul di media mainstream yang punya aturan, yang punya regulasi yang sangat ketat,” ujarnya.

Komisioner KPID Jateng saat menemui peserta unjuk rasa dari Himpunan Alumni Santri Lirboyo, di Kantornya Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Rabu (15/10). Foto Dok Absa:

“Jadi secara regulasi, ini sudah sangat melanggar, karena sejauh yang kami lihat minimal 16 pasal yang dilanggar, termasuk tadi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Jika dirinci, lanjut Aulia, konten tersebut melanggar aturan tentang agama, keberagaman, tradisi, tidak boleh memecah belah, menjaga persatuan, dan narasi yang menyinggung perasaan.

“Ini sudah jelas tidak boleh terjadi lagi. Nanti semua keluhan itu akan kami kirimkan kepada KPI pusat, supaya menjadi langkah-langkah yang proaktif,” jelasnya.

“Bahwa meskipun itu tayangan televisi nasional, tapi ada wilayah hukum penyiaran daerah di Jawa Tengah yang juga dia tabrak. Dan kalau kita perlukan kita berhak menggunakan wilayah hukum itu. Jadi sekali lagi, kita satu nafas dengan para kiai,” tutupnya.

Pasal Pelanggaran Trans7

Berdasarkan laporan/aduan dari organisasi kemasyarakatan di Jawa Tengah, hasil pemantauan dan kajian KPID Provinsi Jawa Tengah, siaran tersebut berpotensi melanggar :

1. Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran :
Pasal 36
(5) Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
Pasal 9
Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 10
(1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
(2) Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
(2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
Pasal 13
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
Pasal 14
(1) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
(2) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
3. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran
Pasal 6
(1) Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.
(2) Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:
a. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau
b. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Pasal 7
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;
b. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 8
Program siaran tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu dengan muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak wajib disiarkan dengan gambar longshot atau disamarkan dan/atau tidak dinarasikan secara detail.
Pasal 9
(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Pasal 11
(1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
(2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Pasal 13
(1) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
Pasal 14
Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masingmasing pihak yang berkonflik;
d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
Pasal 40
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai
berikut:
a. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *