Jelang Lebaran, Anggota Koperasi Cari Makmur Mengadu ke Dinkop Semarang Simpanan Miliaran Tidak Bisa Ditarik

SEMARANG [Berlianmedia]- Menjelang lebaran, nasib tragis menimpa anggota Koperasi Cari Makmur, jumlah simpanan yang mencapai Rp 13 miliar tidak bisa ditarik akhirnya dan mengadu ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, untuk dilakukan mediasi, Selasa (17/3).

Saat mengadu ke dinas yang berkantor di Gedung Pandanaran tersebut, sejumlah anggota Koperasi Cari Makmur didampingi Kuasa Hukum Nur Solikhin, SH, saat bermediasi dengan Sekretaris Koperasi Cari Makmur bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.

Usai mediasi, Kuasa Hukum anggota Koperasi Cari Makmur Nur Solikhin menerangkan, bahwa kliennya memiliki simpanan di koperasi tersebut masing-masing puluhan hingga ratusan juta. Namun, kondisi koperasi sudah tidak sehat sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.

“Kasus ini kan berawal sebenarnya dari aduan beberapa nasabah atau anggota Koperasi Cari Makmur yang pada saat itu mempunyai simpanan, baik simpanan tabungan ataupun deposito di Koperasi Cari Makmur. Ketika pada waktu pengambilan itu, alasan dari pengurus atau pengelola atau manajer itu kan kasnya kosong,” jelas Solikhin kepada Wartawan, di Gedung Pandanaran Pemkot Semarang.

“Awalnya 2019 sampai 2021 itu artinya koperasi ini sudah “batuk-batuk” (tidak sehat). Kalau setiap anggota atau nasabah ngambil di kantor pusat atau kantor cabang pembantu, di Kalicari (Kecamatan Pedurungan lokasi kantor koperasi) sana kasnya kosong,” lanjutnya.

Kemudian pada tahun 2021, koperasi tersebut lantas tutup tanpa ada pemberitahuan resmi. Anggota koperasi pun mencari keberadaan pengurus koperasi.

Baca Juga:  Manager Tempat Hiburan Malam Dibekuk BNNP Jateng

“Beberapa kali kita coba mencari, memfasilitasi, sudah mengadukan ke Dinas Koperasi, tapi tidak ada titik temu. Nah, ini kan sebenarnya titik temu terakhir. Sebenarnya bisa, nggak, sih, pengurus koperasi itu untuk menyelesaikan ini,” terangnya.

Solikhin menyebut, kas terakhir pada rapat anggota tahunan (RAT) koperasi, pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 54 miliar. Adapun, kerugian anggita atau nasabah yang berjumlah 774 orang itu jumlahnya sebesar Rp 13 miliar.

“Laporan kas terakhir 2018 itu di RAT Rp 54 miliar, kas dari koperasi. Padahal, kerugian nasabah dari 774 nasabah itu cuma Rp 13,125 miliar. Artinya dari kas tercatat Rp 54 miliar sedang tabungan anggota cuma 13 miliar kan. Harusnya itu bisa terselesaikan. La kemana uang kasnya,? Pengurus tentunya yang harus tanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Nur Solikhin, jika pihak koperasi memiliki niat baik untuk mengembalikan simpanan kepada nasabah, pihaknya berharap segera dikembalikan melalui adanya mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum.

“Kalau ada itikad baik untuk mengembalikan uang simpanan kepada nasabah, harapan kita ada mediasi kekeluargaan. Tapi, kalau tidak bisa apapun kita akan tindak lanjuti ke jakur hukum,” jelasnya.

Menurutnya, pihak koperasi seharusnya membuka posko pengaduan. Selain itu, dia mengatakan, seharusnya pihak koperasi mengumumkan soal jumlah aset koperasi.

Baca Juga:  Tiga Minggu ke Depan, Pemkot Semarang Targetkan Isi 44 Jabatan Lurah yang Kosong

“Makanya, tadi di audensi kita minta pengurus buat posko. Posko pengaduan dan posko penjelasan kepada nasabah. Ini loh aset koperasi masih sekian, ini loh tahapan penyelesaian, ini loh penawarannya. Tetapi kan tidak,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya pun meminta kepada dinas terkait, untuk mengaudit koperasi tersebut dan sekaligus untuk mengecek ke lokasi kantor KCM, apakah benar koperasi tersebut benar-benar tutup.

“Kita meminta sesegera mungkin, satu, yaitu Dinas Koperasi membuat audit dulu, audit kepada koperasi. Yang kedua, kita juga minta (dinas) koperasi, koperasi sini untuk OTS, untuk on the spot ke lokasi dan klien Kami meminta untuk sesegera mungkin uang simpanan dikembalikan. Intinya seperti itu,” tandas Nur Solikhin.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Cari Makmur, Romdhoni menerangkan, bahwa secara normatif pihaknya mengikuti hasil pertemuan mediasi di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.

Diakui pula, bahwa masalah dari kasus tersebut bermula dari munculnya selisih dalam pengaturan uang. Oleh sebab itu, pihaknya menunggu soal kejelasan audit aset.

“Memang ada kesalahan dalam pengaturan uang. Kan ini dari timnya Pak Heri (staff legal nasabah) kan menemukan aset milik pribadi, walaupun itu belum jelas. Intinya tunggu itu saja,” jelasnya.

Diterangkan juga oleh Romdoni, bahwa Koperasi Cari Makmur sebenarnya sudah tidak aktif sejak tahun 2022 lalu.

“Tahun 2022 koperasi sudah tidak aktif karena kantor pusat sudah di jual. RAT terakhir tahun 2021,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Desa Pengkol Babadan Retak Akibat Hujan Semalam.

Tidak Mau Ikut Campur

Sementara dari pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, saat dimintai keterangan Wartawan terkesan tidak mau ikut campur permasalahan tersebut, karena mengaku sudah melaksanakan tugasnya, dengan melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Jadi dari dinas itu sebenarnya melakukan tusinya (tugas dan fungsi), yaitu pembinaan dan pengawasan pada koperasi. Kami sudah melaksanakan sesuai dengan aturan, dengan regulasi,” jelas Iin Indriyati, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.

Disampaikan pula, bahwa Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap koperasi-koperasi yang bermasalah, khususnya di wilayah kerja Kota Semarang.

“Apabila koperasi itu menyalahgunakan daripada pengurusan mereka, itu sebenarnya kami itu seperti ibaratnya itu orang luar. Kami tidak bisa masuk kecuali mereka membukakan pintu,” jelasnya

“Jadi ketika meminta kami untuk piye carane Dinas Koperasi itu yang mengeksekusi dan sebagainya, tidak ada. Kami tidak bisa karena memang tidak ada regulasi yang mengatur tentang kami menindak koperasi ini,” lanjut Iin

Yang bisa dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, lanjut Iin, adalah hanya membina dan mengawasi koperasi.

“Jadi sebatas hanya pembinaan dan pengawasan saja. Pengawasan ini itu, ibaratnya hanya menyesuaikan dengan regulasi. Ini loh regulasi koperasi. Koperasi itu harus menjalankan sesuai regulasi. Itu saja,” terangnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!