Jangan Sederhanakan Profesi Wartawan dengan Label “Abal-abal”

Berlianmedia – Setiap kali muncul persoalan hukum yang melibatkan seseorang yang mengaku wartawan, publik hampir selalu disuguhi narasi yang sama: “Itu wartawan abal-abal.”

Tidak berhenti di situ, sebagian oknum pejabat pun dengan mudah mengalihkan isu dengan bertanya: “Medianya sudah terverifikasi Dewan Pers belum?”

Pertanyaannya, apakah benar keabsahan seorang wartawan ditentukan semata-mata oleh verifikasi Dewan Pers? Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Verifikasi Bukan Satu-satunya Ukuran

Dalam sistem pers di Indonesia, verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers memang penting sebagai upaya peningkatan profesionalitas.

Namun perlu dipahami bahwa: Tidak semua media wajib terverifikasi untuk menjalankan fungsi jurnalistik
Wartawan tetap sah bekerja sepanjang menjalankan kaidah jurnalistik
Landasan utamanya adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Artinya, verifikasi adalah aspek administratif, bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya wartawan.

Baca Juga:  Kembali Lakukan Evaluasi, PSIS Lepas Oktafianus Fernando

Ada Sertifikasi Profesi yang Diakui Negara

Selain verifikasi media, publik juga perlu mengetahui bahwa saat ini sudah ada mekanisme lain yang lebih menekankan pada kompetensi individu wartawan, yaitu melalui sertifikasi profesi.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pers (LSP Pers) menyelenggarakan sertifikasi wartawan berbasis kompetensi, LSP Pers dalam menjalankan tugasnya memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebuah lembaga independen negara

Artinya, wartawan yang tersertifikasi melalui LSP Pers telah melalui uji kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional.

Banyak Organisasi Wartawan, Bukan Satu Pintu

Dunia pers juga tidak berdiri dalam satu organisasi saja. Ada banyak asosiasi profesi wartawan yang sah dan aktif, salah satunya: Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)

Organisasi-organisasi ini berperan dalam: Pembinaan anggota, Penguatan etika jurnalistik, Peningkatan profesionalisme wartawan, Sehingga, tidak adil jika keabsahan wartawan hanya diukur dari satu lembaga saja.

Baca Juga:  Pemkab Boyolali Serahkan Bantuan Sepeda Motor Untuk Petani

Label “Abal-abal” Sering Jadi Alat Pengalihan

Yang menjadi persoalan, istilah “wartawan abal-abal” sering digunakan bukan untuk meluruskan fakta, tetapi justru: Menyerang pribadi wartawan, Menghindari substansi persoalan, Mengaburkan dugaan pelanggaran yang sedang disorot. Padahal yang seharusnya menjadi fokus adalah isi pemberitaan dan fakta yang diungkap.

Ironi: Isu Wartawan Ramai, Dugaan Korupsi Sepi

Lebih ironis lagi, publik sering dibuat gaduh soal status wartawan, tetapi cenderung diam terhadap persoalan yang jauh lebih besar.

Banyak yang meyakini praktik korupsi masih marak, baik yang sudah terungkap maupun yang belum. Namun isu ini sering kalah ramai dibanding perdebatan soal legalitas wartawan. Ini menunjukkan adanya pergeseran perhatian publik yang perlu diluruskan.

Yang Harus Dinilai: Perilaku, Bukan Label

Masyarakat perlu memahami: Jika ada wartawan melakukan pelanggaran, itu adalah oknum, Jika ada kesalahan berita, gunakan hak jawab, Jika ada dugaan pidana, proses secara hukum, Bukan dengan cara menggeneralisasi semua wartawan yang belum terverifikasi sebagai “abal-abal”.

Baca Juga:  Tiga Wartawan Muda Terima Sertifikat Kompetensi BNSP

Sudah saatnya publik lebih cerdas dalam melihat persoalan. Keabsahan wartawan tidak hanya ditentukan oleh verifikasi media, tetapi juga oleh: Kepatuhan pada hukum pers, Kompetensi yang bisa diuji melalui sertifikasi, Integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dan yang lebih penting: jangan sampai energi bangsa habis untuk memperdebatkan label, sementara persoalan besar seperti korupsi justru luput dari perhatian.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!