Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO, Hoky Minta MA Turun Tangan
JAKARTA[Berlianmedia] – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang sah, Soegiharto Santoso atau yang akrab disapa Hoky, kembali melontarkan kritik keras terhadap praktik hukum yang dinilainya sarat kejanggalan. Ia menuding adanya dugaan mafia peradilan dalam sejumlah perkara terkait organisasi yang dipimpinnya, dan mendesak Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dianggap kontradiktif.
Dalam keterangannya, Hoky menyoroti kontradiksi fatal yang dilakukan Kuasa Hukum Penggugat dari Kula Mitra Law Firm. Untuk peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APKOMINDO pada 2 Februari 2015, firma hukum tersebut menghadirkan dua versi berbeda susunan kepengurusan dalam dokumen resmi pengadilan. Versi pertama menyebut Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, sementara versi lain menyebut Ketua Umum Rudi Rusdiah, BE., MA.
“Bagaimana mungkin satu peristiwa bisa memiliki dua fakta berbeda? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi obstruction of justice dan pelanggaran etika profesi yang serius,” tegas Hoky, Sabtu (27/9).
Ironisnya, klaim kontradiktif itu justru berhasil memenangkan sembilan perkara beruntun mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat Peninjauan Kembali di MA. Hoky menyebut kondisi ini sebagai preseden buruk yang berpotensi meruntuhkan marwah peradilan. “Putusan pengadilan seharusnya tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi kebohongan,” tambahnya.
Dalam sidang terakhir di PTUN Jakarta pada 23 September 2025, Kuasa Hukum Penggugat dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kontradiksi tersebut. Lebih jauh, setiap usai sidang, mereka juga memilih bungkam ketika dimintai klarifikasi media. Sikap tertutup ini, menurut Hoky, semakin memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik.
Hoky menegaskan, pihaknya telah membuat sejumlah laporan polisi terkait dugaan keterangan palsu dan pemalsuan dokumen sejak 2020. Namun, ia menilai penanganannya stagnan di tahap penyelidikan. Sebaliknya, laporan terhadap dirinya justru diproses cepat hingga pernah membuatnya ditahan 43 hari, meski akhirnya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.
Melalui tiga surat resmi kepada MA, Hoky meminta Ketua MA RI dan Badan Pengawasan MA untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan perkara yang dipersoalkan. Ia juga mendesak PTUN Jakarta mencatat secara rinci kontradiksi fatal dalam Berita Acara Sidang, sekaligus meminta MA membuka langkah pengawasan kepada publik secara transparan.
“Kami memandang penting intervensi dari Mahkamah Agung untuk menghentikan dugaan praktik mafia peradilan yang sudah berjalan sistematis. Mari bersama-sama menjaga wibawa hukum di negeri ini,” pungkas Hoky.